NEWSCOM.ID, JAKARTA – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu untuk memperoleh Bantuan Sosial (Bansos) Produktif dari pemerintah. Misalnya, UMKM tersebut tidak sedang memperoleh bantuan lain dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Seperti dikutip dari laman http://www.wapresri.go.id/, Wakil Presiden (Wapres) RI, Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, mengonfirmasi hal itu pada Rabu (7/10), saat diwawancarai secara virtual oleh jurnalis senior Media Indonesia, Usman Kansong, dalam program Indonesia Bicara.
Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin mengikuti acara ini melalui Video Konferensi dari Kediaman Resmi Wapres di jaJalan Diponegoro Nomor 2, Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
“Kriteria lainnya untuk penerima Bansos Produktif ialah UMKM itu tidak sedang menerima pembiayaan kredit dari perbankan. Kemudian persyaratannya, pengelola usaha mikronya ialah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki nomor induk, dan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari penerima dari lembaga pengusul,” jelasnya.
Persyaratan lainnya, lanjut Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin, ialah pemilik UMKM tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), dan bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mapun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Selain itu, UMKM juga bisa melengkapi nomor rekening perbankan miliknya. Pemerintah pun memberikan bantuan lain kepada UMKM yang tidak masuk kriteria Penerima Bansos Produktif,” ucapnya.
Misalnya, ungkap Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin, Program Subsidi Bunga Bagi Nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar enam persen selama sembilan bulan, dari April hingga Desember 2020. “Artinya, nasabah KUR tidak membayar bunga sama sekali selama sembilan bulan,” ungkapnya.
“Selain itu, terdapat Program Subsidi KUR Super Mikro, yaitu program pembiayaan yang maksimum plafonnya Rp 10 juta dengan bunga sampai Desember 2020 adalah 0% dan 6% sesudahnya,” papar Prof. KH. Ma’ruf Amin.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Non-Aktif itu, terdapat pula kriteria tambahan bagi penerima Program Subsidi KUR Super Mikro, yakni pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kriteria tambahannya adalah pekerja yang terkena PHK yang melakukan usaha produktif, itu (dia) bisa memperoleh subsidi KUR super mikro. Begitu juga ibu rumah tangga yang melakukan usaha produktif,” katanya.
Editor: Muhammad Ibrahim Hamdani