Guntur Subagja: “Sinergisme Tiga Karakteristik Pesantren dan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Komunitas”

0
772
Sumber: Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si.

NEWSCOM.ID, LOMBOK TENGAH – Pondok Pesantren memiliki tiga karakteristik yang menjadikannya kekuatan luar biasa dalam proses akselerasi ekonomi kerakyatan berbasis komunitas. Ada banyak hal kreatif dan inovatif yang bisa kita dorong untuk mempercepat ekonomi kerakyatan di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) ini.

Seperti dikutip dari laman https://koranntb.com/, Asisten Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Bidang Ekonomi dan Keuangan, Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., meyatakan hal itu pada Jumat (20/11) malam  di Ruang Dewi Uma, Hotel Bidari Lombok, Kota Mataram, Provinsi NTB.

Tepatnya saat bertemu dengan Jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pembumian Pancasila (GPP) Provinsi Nusa Tengara Barat NTB. Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Dewan Pakar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GPP, Dr. Nyoman Astawa, M.Si., M.Phil., dan Ketua DPD GPP NTB, Dr. (H.C.) H. Sunardi Ayub, S.H., M.H.

Turut hadir dalam peretemuan ini ialah Sekretaris DPD GPP NTB, Drs Petrus Lexi, Bendahara GPP NTB, Gede Gunanta, dan segenap pengurus DPD GPP NTB.

“Bagaimana kita mengakselerasi ekonomi kerakyatan tanpa harus membangun  infrastruktur? Ini bisa dilakukan dengan model berbasis komunitas. Di NTB misalnya, Pesantren bisa menjadi kekuatan luar biasa,” tutur Guntur Subagja.

Pondok Pesantren, lanjutnya, sangat potensial karena pesantren dapat membangun secara mandiri. Dengan atau tanpa bantuan pemerintah, pesantren tetap bisa tumbuh. “Hal ini menjadi karakteristik pesantren,” papar Guntur Subagja.

“Kemudian para Tuan Guru atau Kyai pemimpin Pesantren, beliau selalu merupakan local leader, tokoh setempat yang punya pengaruh kuat di masyarakat. Dan yang terakhir, keberadaan pesantren umumnya selalu dekat dan berada di tengah masyarakat,” ungkap Guntur Subagja Mahardika.

Ketika bicara NTB, ucapnya, maka infrastriktur pesantren bisa ditarik. Apalagi pondok pesantren sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2019.

“Terdapat tiga fungsi utama pesantren, yakni sebagai lembaga pendidikan. lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Kalau misalnya GPP bisa buat program yang terintergrasi, tentu akan sangat bagus,” jelasnya

Editor: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY