Presiden: 3,8 Juta Petani dan Nelayan Miskin Masuk Program JPS

0
792
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo, meminta agar 3,8 petani dan nelayan miskin dapat masuk ke dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diluncurkan oleh pemerintah RI pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Presiden Joko Widodo menyatakan hal itu pada Kamis (28/5) di Istana Merdeka, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Saya melihat ada beberapa skema program besar yang bisa digunakan untuk membantu para petani dan nelayan di masa pandemi ini. Pertama, melalui program JPS, pastikan 2,7 (juta) orang petani dan buruh tani miskin serta 1 juta nelayan dan petambak masuk dalam bantuan sosial yang kita adakan,” tutur Presiden Joko Widodo pada Kamis (28/5).

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal itu dalam rapat terbatas dengan tema “Rapat Terbatas Intensif Bagi Petani dan Nelayan Dalam Rangka Menjaga Ketersediaan Bahan Pokok”. Rapat ini diikuti oleh Wakil Presiden RI, Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, dan para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Menurutnya, program JPS itu meliputi PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan Sosial Tunai, BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa, Paket Sembako dan program Gratis Subsidi Listrik.

“Program JPS yang diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat karena pandemi COVID-19 ini bernilai total Rp 110 triliun. Tujuan utama skema program adalah meringankan beban biaya konsumsi rumah tangga dari keluarga-keluarga kurang mampu, termasuk petani dan nelayan miskin,” jelas Presiden Joko Widodo

Bantuan lain bagi petani dan nelayan miskin, ucapnya, adalah melalui program subsidi bunga kredit dengan nilai total Rp 34 triliun untuk merelaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit.

“Bantuan itu disalurkan melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat), Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), UMi (Pembiayaan Ultra Mikro), Pegadaian dan lewat perusahaan pembiayaan lainnya,” ungkap Kepala Negara RI itu.

Presiden Joko Widodo pun menjelaskan bahwa beberapa kementerian juga dapat melakukan penundaan angsuran dan subsidi kepada para penerima bantuan permodalan.

“Misalnya melalui Lembaga Pegelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) dan lain-lain baik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian Pertanian (Kementan),” ujarnya.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY