New Normal, Senin (8/6), Masyarakat Umum Bisa Naik KLB

0
737
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengizinkan masyarakat umum untuk menaiki Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai Senin (8/6) hingga Kamis (11/6) di masa New Normal ini.

Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Perpanjangan KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) No. KA.202/B-291/DJKA/20 pada Jumat (5/6).

Tepatnya Surat Edaran Dirjen Perkeretapaiaan Kemenhub RI Tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB.

Selain itu, Perpanjangan KLB juga disebabkan habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Nomor 5 Tahun 2020 pada Ahad (7/6).

“Mulai 8 hingga 11 Juni 2020, layanan KLB dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat- syarat tertentu,” tutur Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6).

Untuk membeli tiket KLB, lanjutnya, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari penyakit COVID-19 dengan menunjukkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

“Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” paparnya.

Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, ujarnya, penumpang dilarang menggunakan KLB. Adapun perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

“Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya,” ucap Joni.

Dalam hal operasional KLB, ungkapnya, PT. KAI masih tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute, yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pulang pergi (pp), Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.

“Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, sedangkan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap,” jelas Joni.

Menurutnya, petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. “Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui pengoperasian KLB,” tegas Joni.

“Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan,” terangnya.

Pada saat keberangkatan, ujarnya, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat
Celcius.

“KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta. Sejak dioperasikan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang,” jelasnya.

Rute yang paling diminati, ungkap Joni, adalah rute Surabaya Pasarturi – Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir – Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY