Presiden Mengesahkan PP 25 / 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera

0
691
Sumber: https://jogja.antaranews.com/

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko WIdodo, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Rabu (20/5). PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.

PP ini menjadi landasan hukum bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dengan hadirnya PP RI Nomor 25 Tahun 2020, maka BP Tapera dapat segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang secara berkelanjutan. Dana murah itu digunakan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta BP Tapera.

Informasi ini diperoleh NEWSCOM.ID dari siaran pers BP Tapera pada Rabu (3/6).

Program seperti Tapera ini ternyata sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan. Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan landasan asas gotong royong.

Dalam proses pelaksanaannya, pada tahap awal, pelayanan Program Tapera akan berfokus pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks-peserta Tabungan Perumahan Umum PNS (Taperum-PNS) maupun PNS baru. Harapannya, pengelolaan Tapera dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat yang lebih luas bagi peserta.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian RI (Polri),
pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

Selain itu, pemerintah pun memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja di sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya dalam program Tapera, paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP RI Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP Tentang Penyelenggaraan Tapera itu mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Adapun besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji /upah serta ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/ upah ditetapkan sama
dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 Juta.

Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan, bekerja sama dengan PT. Kustodian Sentral Efek Indoensia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta Tapera pun dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat, melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Adapun peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ialah peserta berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah.

Mereka berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah, untuk membeli rumah dengan menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera. Prioritas itu sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP RI Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pembiayaan perumahan dalam program Tapera ini juga bisa digunakan Peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang telah memenuhi kriteria, setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.

Jadi Program Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit, yang telah ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.

Terkait dengan terbitnya PP RI Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera, maka dana peserta eks Taperum PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif.

Sedangkan saldo awal Peserta program Tapera akan dikelola dengan menggunakan model kontrak investasi, dengan sebagian saldo dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera.

Adapun penghimpunan simpanan Peserta direncanakan mulai terlaksana pada Januari 2021. Pada tahun yang sama, Pemerintah juga akan melakukan pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam Dana Tapera. Kebijakan ini sesuai dengan amanat PP RI Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY