Wapres Ma’ruf: “Hukum Vaksinasi COVID-19 ‘Fardhu Kifayah’ Bagi Warga Memenuhi Syarat”

0
688
Sumber: https://www.wapresri.go.id

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, beserta Ibu Wapres RI, Hj. Wury Estu Handayani, telah menerima vaksin Cornavirus Desease 2019 (COVID-19) dengan jenis CoronaVac pada Rabu (17/2) pagi, Pukul 08.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Seperti dikutip dari laman https://www.wapresri.go.id/, prosesi ini belangsung di Kediaman Resmi Wapres RI, Jalan Diponegoro Nomor 2, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin dan Ibu Hj. Wury Estu Handayani pun mengaku tidak merasakan efek samping apa pun setelah proses vaksinasi.

Alhamdulillah saya sudah divaksin. Tidak sakit, tidak ada rasa pusing, biasa-biasa saja. Oleh karena itu, saya ajak semua yang usianya sudah cukup lanjut untuk melakukan vaksinasi. Ini insya Allah tidak menimbulkan efek apa-apa,” tutur Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin pada Rabu (17/2), dalam keterangan pers-nya usai pelaksanaan vaksinasi.

Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin pun mengajak masyarakat yang telah berusia lanjut untuk tidak ragu dalam melakukan vaksinasi. “Proses ini menjadi upaya bersama kita dalam mengatasi pandemi COVID-19,” papar Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin.

“Karena itu, saya mengajak semua untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi pandemi COVID-19. Insya Allah bangsa kita aman dan terbebas dari bahaya COVID-19,” ungkap Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin.

Menurutnya, untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity, bangsa Indonesia membutuhkan target penerima vaksinasi sebesar 70 persen dari total penduduk. “Karena itu, sebelum mencapai herd immunity, vaksinasi menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat,” ujar Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin.

“Menjaga dari pada penyakit itu hukumnya wajib. Itu fardhu kifayah, artinya kalau belum tercapai itu (herd immunity), dia belum hilang kewajibannya,” ucapnya.

Sebelumnya, vaksin CoronaVac telah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat atau emergency use of authorization (EUA) untuk kelompok lanjut usia, di atas 59 tahun. Izin penggunaan ini dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Jumat (5/2) untuk warga berusia di atas 59 tahun.

Editor: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY