NEWSCOM.ID, JAKARTA – Chairman (Ketua) Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC), Dr. H. Sapta Nirwandar, S.E., D.E.S.S., telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Ekosistem Industri Halal dengan PT. Sucofindo (Persero) pada Rabu (3/3) di Ruang Integrity, Gedung Sucofindo, Jakarta.
Dalam rilisnya kepada NEWSCOM.ID, Rabu (3/3), IHLC mengonfirmasi hal ini. nama Sucofindo sendiri merupakan akronim dari Superintending Company of Indonesia, salah satu Badan Usaha Miik Negara (BUMN) milik pemeirntah Republik Indonesia (RI).
Dalam Nota Kesepahaman ini, IHLC dan PT. Sucofindo (Persero) sepakat untuk membangun ekosistem industri halal. Keduanya juga sepakat untuk berperan aktif dalam menjadikan Indonesia sebagai produsen terbesar produk halal di pasar global pada 2024.
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Chairman IHLC, Dr. Sapta Nirwandar, dan Direktur Komersial I Sucofindo, Herliana Dewi.
Sebagai lembaga nirlaba, IHLC akan bersinergi dan berupaya mengembangkan pelayanan PT. Sucofindo (Persero) dalam bidang pengayaan inspeksi, pengujian, sertifikasi, konsultasi dan pelatihan serta kegiatan lainnya terkait industri halal.
Dalam waktu dekat, sinergi yang dilakukan adalah dalam bidang pelatihan literasi halal kepada produsen dan konsumen, industri, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat umum.
IHLC merupakan lembaga konsultasi dan pelopor organisasi nirlaba yang concern (fokus) dalam mengkampanyekan Gerakan Gaya Hidup Halal serta bergerak di bidang edukasi dan pengembangan literasi gaya hidup halal di Indonesia.
“Untuk meningkatkan pemahaman literasi halal, kita tidak bisa parsial. Harus ada sinergi dengan berbagai pihak, seperti hari ini dengan Sucofindo. Jadi pemahaman tentang gaya hidup halal ini dapat tersebar luas, sebagaimana cabang sucofindo yang jasa pelayanannya tersebar di seluruh Indonesia,” tutur Dr. Sapta Nirwandar.
Dalam sambutannya, Direktur Komersial I PT. Sucofindo (Persero), Herliana Dewi, menyatakan bahwa sejak November 2020, Sucofindo ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa halal (LPH) secara resmi.
“Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 117 Tahun 2020. PT. Sucofindo (Persero) memiliki laboratorium yang pelayananannya tersebar di 30 provinsi di Indonesia. Dengan potensi ini, Sucofindo ditetapkan menjadi LPH,” jelas Herliana Dewi.
Menurutnya, sebagai LPH yang telah resmi ditunjuk oleh pemerintah, PT. Sucofindo (Persero) memiliki cita-cita untuk menjadi role model (percontohan) bagi berdirinya LPH-LPH lain di tanah air.
“Kolaborasi merupakan kata kunci dalam upaya sinergi menciptakan ekosistem Industri Halal di Indonesia. Jadi ke depan, Indonesia juga mampu berperan sebagai negara pengekspor produk halal bagi konsumen halal dunia,” ujar Herliana Dewi.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani