Ini 14 Titik Lokasi Samsat Keliling yang Disiapkan Polda Metro Jaya Wilayah Jadetabek By Editor – 09/03/2021 4 0

0
552
Salah satu lokasi samsat keliling (Foto: Istimewa).
Salah satu lokasi samsat keliling (Foto: Istimewa).

NEWSCOM.ID – Polda Metro Jaya menyiapkan 14 lokasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat yang berdomisili di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor pada Selasa.

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, di Jakarta, Selasa, lokasi layanan Samling untuk warga di lima kota administrasi Jakarta dapat diakses pada halaman parkir Samsat domisili masing-masing.

Lokasi tersebut antara lain, halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, halaman parkir Samsat Jakarta Utara, halaman parkir Samsat Jakarta Barat, halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, halaman parkir Samsat Jakarta Timur, jam pelayanan dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Untuk Samsat keliling di Depok, selain dapat diakses di halaman parkir Samsat Depok, pelayanan juga dilakukan di halaman parkir Samsat Cinere, Kelurahan Kalimulya, Cilodong, dan Kelurahan Tapos, Depok.

Warga Tangerang, Banten dapat mengakses Samsat keliling di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Kota Tangerang.

Kemudian di Ciledug dapat mengakses Samling di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh, Ciledug.

Armada Samling juga hadir di halaman parkir Samsat Ciputat, kemudian di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC Bumi Serpong Damai (BSD) serta Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua.

Warga Bekasi, Jawa Barat dapat mengakses Samling di halaman parkir Samsat Kota Bekasi. Samling Kabupaten Bekasi ada di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.

Adapun persyaratan mengurus pajak kendaraan bermotor adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli berikut salinan fotokopi.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat. (ud/ed).

LEAVE A REPLY