Gus Yaqut Sebut Cakupan Pemanfaatan Wakaf Bisa Diperluas

0
512
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Instagram/@gusyaqut).

NEWSCOM.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengemukakan bahwa cakupan pemanfaatan wakaf bisa diperluas sehingga meliputi upaya untuk mengatasi kemiskinan, masalah lingkungan, persoalan perburuhan, hingga penularan penyakit.

“Pengelolaan harus berorientasi pada pembangunan yang berkeadilan sosial, yaitu mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi dan melindungi hak-hak asasi manusia universal,” katanya saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang digelar virtual, Selasa.

Gus Yaqut mengatakan, wakaf dapat digunakan untuk mengatasi masalah pemenuhan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya.

Wakaf, lanjut dia, juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanganan masalah kemiskinan, perburuhan, lingkungan, kesetaraan gender, hak asasi manusia, penularan penyakit, hingga penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, pemanfaatan wakaf bisa mencakup program-program pengembangan ekonomi umat serta penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang lain.

“Ini bukti bahwa peran wakaf sangat luas dan strategis dalam memperkuat pembangunan,” katanya.

“Kementerian Agama akan mendorong BWI di semua tingkatan untuk bersama-sama mengarahkan perwakafan ke depan dalam mendukung pemberdayaan komunitas yang integral dan keberlanjutan dalam upaya pengentasan kemiskinan,” ia menambahkan.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu juga mengemukakan perlunya transformasi dalam pengelolaan wakaf menuju filantropi yang berdayaguna. Pelayanan wakaf, menurut dia, harus dikelola sedemikian rupa sehingga mudah diakses oleh siapa pun, di manapun, kapan pun. (ud/ed).

LEAVE A REPLY