Wakil Ketua DPR RI Dorong Pemberian Insentif Bagi Perusahaan Jasa Transportasi Umum

0
467
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar (foto: Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam).

NEWSCOM.ID – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik.

“Kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait transportasi dikhawatirkan tidak efektif untuk menekan mobilisasi. Di sisi lain, kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi. Karena itu, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak,” kata Azis, Rabu (31/3/21).

Menurut Aziz, pihaknya mendorong Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan tentang pelarangan operasional transportasi umum untuk kegiatan mudik.

Hal tersebut mengingat pentingnya aturan tersebut agar upaya menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran dapat berjalan secara efektif.

Politisi Partai Golkar itu juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” kata Budi Karya.

Budi mengatakan penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.

Selain itu, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, kemudian 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Budi menambahkan Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen. (ud/ed).

LEAVE A REPLY