NEWSCOM.ID – Satgas Satuan Reserse (Satres) Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Timur Tengah atau Afrika (Nigeria) dengan barang bukti seberat 310 kilogram.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari wilayah Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat.
Berdasarkan kronologi, Satgas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat, lalu anggota melakukan penyelidikan.
Atas informasi tersebut, polisi langsung membagi tugas untuk melakukan penyelidikan di beberapa titik wilayah Jakarta Pusat yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika dalam jumlah yang besar.
“Dari hasil penyelidikan tim Satgas Polres Metro Jakarta Pusat, dapat informasi bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max wama putih nopol B 9419 CCD dan narkotika sabu tersebut diduga berada di dalam mobil tersebut,” kata Irjen Pol Fadil, Rabu (12/5/21).
Selanjutnya, anggota pun melakukan pembuntutan (surveilance) membagi tugas di beberapa titik yang akan dilalui oleh mobil Daihatsu Grand Max warna putih guna mengetahui akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.
Selama penguntitan , Fadil mengatakan Daihatsu Gran Max itu sempat mengarah ke daerah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Alhasil pada Sabtu, (8/5) sekitar pukul 08.00 WIB Satreskoba Polres Jakpus melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dengan inisial NR alias D dan HA alias A.
“Yang mengejutkan adalah ketika kendaraan digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis yakni 310 kilogram jenis sabu-sabu,” kata Kapolda.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu dikirim dari Aceh yang hendak dibawa salah satunya ke wilayah DKI Jakarta yang diduga diselundupkan melalui Hotel N1, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua tersangka merupakan warga asli Jakarta yang berperan sebagai pengedar narkoba jaringan internasional. Kapolda juga mengemukakan peredaran narkoba ini diduga diproduksi dari dari Timur Tengah yakni Iran dan dikendalikan oleh sindikat narkotika dari Nigeria.
Oleh sebab itu, ia mengemukakan sejauh ini Polri melakukan kerja sama dengan penegak hukum internasional yakni Drugs Enforcement Administration (DEA) guna memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir.
Atas perbuatan kedua tersangka, kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (ud/ed).