ICC, PBB, dan Kejahatan Melawan Kemanusiaan Israel Terhadap Palestina

0
615

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Episode ke 37 dalam program Khazanah Timur Tengah di Tawaf TV ini mengangkat tema: “Kejahatan Melawan Kemanusiaan oleh Israel Terhadap Warga Palestina,” dan diselenggarakan atas kerja sama dengan Pimpinan Pusat (PP) Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Proses taping atau shooting untuk episode ke-37 ini berlangsung pada Kamis (19/5) siang di Studio Tawaf TV, Gedung Centennial Tower lantai 22, Jalan Gatot Soebroto Nomor 27, Kavling 24 – 25, RT 2, RW 2, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Acara ini telah tayang di  Tawaf TV pada Senin (31/5) hingga Ahad (6/6) setiap hari, pada Pukul 07.00 – 07.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), Pukul 10.30 – 11.00 WIB, Pukul 17.00 – 17.30 WIb, Pukul 22.30 – 23.00 WIB, dan Pukul 02.30 – 03.00 WIB.

Episode ke-37 ini menghadirkan seorang narsumber, yakni Wakil Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. H. Muhammad Imdadun Rahmat, S.Ag., M.Si., yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Saat ini, beliau mengemban amanat selaku Direktur Eksekutif Said Aqil Siradj Institute serta menjabat Rektor Institut Agama Islam Sahid. Beliau juga pernah mengemban amanat sebagai Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Periode 2006-2017.

Acara ini dipandu oleh Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si., selaku pembawa acara (host) dan moderator. Saat ini, ia mengemban amanat sebagai Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kemitraan Internasional Pimpinan Pusat (PP) Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Ia juga mengemban amanat selaku Wakil Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD-PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat serta menjadi Peneliti dan Bendahara di Center for Strategic Policy Studies (CSPS) – Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).

Secara umum, episode ke-37 ini membahas tentang peran dan fungsi utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations/ UN dan Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ ICC) terhadap perilaku kejahatan melawan kemanusiaan, crimes against humanity, yang dilakukan oleh pemerintah Israel kepada warga Palestina.

Dalam konteks ini, pemerintah Israel telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza, Yerusalem dan Tepi Barat dalam perang selama 11 hari, sejak Senin (10/5) hingga Jumat (21/5).

Bahkan sebelum agresi militer Israel ke Palestina, telah meletus bentrokan antara polisi Israel versus Pemuda Palestina di Kompleks Masjidil Aqsha dan Pemukiman Syeikh Jarrah di dekat Gerbang Damaskus, Yerusalem Timur, pada Jumat (7/5).

Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina, Riyad al-Maliki, Pemerintah Israel telah melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem. Bahkan pada Selasa (18/5), Menlu Palestina mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Kejahatan Internasional mengenai seruan penyelidikan atas kejahatan perang oleh Israel.

Seperti dilansir dari laman https://www.republika.co.id/ pada Rabu (19/5), berdasarkan cuitan akun Twitter dari Misi Palestina ke Belanda di bawah pimpinan Duta Besar Rawan Sulaiman, isi surat itu ialah:

Pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terus dilakukan di Palestina, termasuk di Syeikh Jarrah dan Jalur Gaza. Negara Palestina secara konsisten terus memberikan informasi dan dokumentasi tentang kejahatan terbaru dan yang sedang berlangsung,” tulis cuitan di akun Twitter itu.

Terkait hal ini, Negara Palestina tentu memilki hak penuh untuk membela diri dan mempertahankan keutuhan wilayahnya dari ancaman invasi dan penjajahan negara asing seperti Israel. Hak penuh ini wajar karena kedaulatan Palestina telah diakui oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB, yakni 147 negara, termasuk Indonesia.

Menanggapai hal ini, Dr. Muhammad Imdadun Rahmat, S.Ag., M.Si., menggarisbawahi agar semua pihak, khususnya PBB dan Pengadilan Kejahatan Internasional, dapat bertindak adil, tegas, dan tidak berat sebelah dalam mengadili tindak kejahatan melawan kemanusiaan oleh Israel terhadap warga sipil Palestina.

“Jangan sampai penegakan hukum terkait kejahatan melawan kemanusiaan oleh pemerintah Israel tidak dilakukan secara tegas, jujur, dan adil oleh PBB dan ICC. Semua negara berkedudukan sama di depan hukum kemanusiaan, termasuk Israel, tidak ada yang istimewa. Apalagi terjad pelanggaran HAM berat oleh Israel terhadap Palestina,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah Israel telah terbukti bersalah melakukan kejahatan melawan kemanusiaan terhadap warga sipil Palestina dalam bentuk pelanggaran HAM berat, pembersihan etnis (ethnic cleansing), genosida, kejahatan perang, penerapan sanksi (vonis mati, penjara) sepihak tanpa pengadilan, dan perampasan tanah secara ilegal.

Secara khusus, episode ke-37 ini juga membahas seputar sikap keras kepala Israel yang telah melanggar berbagai macam resolusi PBB terkait konflik Israel-Palestina selama 75 tahun terakhir. Pelanggaran ini terbukti dari berbagai tindakan dan kebijakan tegas yang telah dilakukan Dewan HAM PBB terhadap pemerintah Israel.

Misalnya, Komisi Penyelidikan Dewan HAM PBB mengindikasikan bahwa tentara Israel melakukan kejahatan perang atas wafatnya lebih dari 189 warga Palestina di Jalur Gaza yang mengikuti aksi “Great March of Return” antara Maret-Desember 2018.

Buktinya, lebih dari 6.000 demonstran tak bersenjata dalam aksi kemanusiaan “Great March of Return” telah ditembak oleh penembak jitu militer Israel di sejumlah titik aksi. Informasi ini dilansir dari laman https://www.republika.co.id/ pada Kamis (28/2/19).

Bahkan Komisi Dewan HAM PBB juga menyetujui sebuah resolusi yang menyerukan embargo senjata terhadap Israel. Resolusi itu berbunyi:

Menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk berhenti mentransfer senjata di mana ada risiko yang jelas bahwa senjata semacam itu dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius atau pelanggaran hukum HAM internasional atau pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional“.

Informasi ini dilansir laman https://international.sindonews.com/ (Sindo News) dari kantor berita ‘The New Arab‘ pada Kamis (25/3).

Menanggapi hal ini, Dr. Muhammad Imdadun Rahmat menilai bahwa resolusi Dewan HAM PBB ini tidak berlaku efektif untuk Israel. Penyebabnya, hingga kini pemerintah Israel masih bebas untuk membeli alat utama sistem pertahanan (alutsista) dari negara-negara sekutunya, terutama Amerika Serikat (AS).

“Senjata-senjata Israel itu, terutama dari AS, sebagian besar digunakan untuk melakukan invasi dan agresi militer ke Jalur Gaza, Yerusalem, dan Tepi Barat di Palestina. Jadi resolusi Dewan HAM PBB terkait embargo senjata untuk Israel tidak berlaku secara efektif.

Apalagi AS, lanjutnya, memiliki hak veto di Dewan Keamanan (DK) PBB dan selama ini selalu menjadi pelindung kebijakan pemerintah Israel di PBB.

Acara ini juga didukung sejumlah pihak seperti Pondok Pesantren (Ponpes) Cendekia Amanah, khususnya Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D., serta Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) yang telah memberikan apresiasi berupa buku-buku ilmiah kepada narasumber.

Selaku moderator, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini, khususnya kepada Ketua Umum PP PRIMA DMI, Ahmad Arafat Aminullah, S.T., Pemimpin Redaksi (Pemred) Tawaf TV, H. Buyung Wijayakusuma, dan para pengurus PP DMI.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.

Alumnus Program Studi (Prodi) Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam (KTTI) – Sekolah Kajian Stratejik dan Galobal (SKSG) Universitas Indonesia (UI).

Host Program Khazanah Timur Tengah di Tawaf TV.

Wakil Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa MUI Pusat

Bendahara / Peneliti Center for Strategic Policy Studies (CSPS) – SKSG UI

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kemitraan Internasional PP PRIMA DMI.

Direktur Jaringan Strategis dan Kerja Sama Inisiatif Moderasi Indonesia (InMind) Institut.

Redaktur NEWSCOM.ID.

LEAVE A REPLY