INTANI: “Jika PPKM Darurat Tekan COVID-19, Logistik Pertanian Tidak Terganggu”

0
557
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) Indonesia, Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., dalam Webinar Inspirasi Bisnis INTANI ke-31, Rabu (7/7). Sumber: INTANI Fresh.

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (INTANI), Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., khawatir dengan penyaluran pangan segar dari daerah produsen ke kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akibat kemacetan di kota -kota besar

“Kemacetan di kota-kota besar, seperti Jabodetabek, menjadi kendala penyaluran pangan segar dari daerah produsen,” tutur Guntur pada Senin (5/7), seperti dikutip dari laman https://www.kompas.id/.

Menurutnya, saat ini diperkirakan ada penurunan permintaan terhadap produk-produk pangan hortikultura, khususnya buah-buahan dan sayur-mayur, akibat tidak beroperasinya sejumlah hotel, restoran dan kafe.

Guntur Subagja yang juga Ketua Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indoensia (UI) itu pun berharap adanya jam khusus untuk pengangkutan produk pangan ke pasar tradisional.

“Demi menahan laju penurunan permintaan, perlu ada jam khusus untuk pengangkutan produk pangan ke pasar tradisional. Tujuannya agar penyerapan produk-produk pangan oleh masyarakat, yang beraktivitas dari tempat tinggal (rumah), tak terganggu,” jelasnya.

Selain itu, Asisten Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga yakin bahwa rantai pasok gabah dan beras tergolong aman karena sudah melewati puncak panen raya.

“Agar penyerapan di tingkat petani pada masa panen mendatang, Agustus-September 2021, tak terganggu, maka sepatutnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini dapat mengendalikan kasus Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) dan tidak berlanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, maka aktivitas transportasi, logistik, industri makanan dan minuman, serta aktivitas yang memenuhi kebutuhan pokok masyarakat tergolong sektor kritikal.

Instruksi Mendagri ini juga mengatur waktu operasional pasar tradisional yang terbatas, hingga maksial pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Editor: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY