Wapres Ma’ruf: “Festival Syawal, Pemerintah Berupaya Mewujudkan Sertifikat Halal Berstandar Internasional”

0
1096
Wapres RI, Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma'ruf Amin. Sumber: https://www.wapresri.go.id/

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) sedang berupaya memiliki satu sertifikat halal berstandar internasional sehingga dapat diterima secara global. Pemerintah pun berikhtiar untuk mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia.

Seperti dikutip dari laman https://www.wapresri.go.id/, Wakil Presiden (Wapres) RI, Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, menyatakan hal itu pada Selasa (22/6), melalui video konferensi dari kediaman resmi Wapres RI di Jalan Diponegoro Nomor 2, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Tepatnya saat beliau menjadi narasumber utama (Keynote Speaker) dalam Acara Penutupan Festival Syawal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) 1442 Hijriah.

Kegiatan ini mengangkat tema: “Tingkatkan Daya Saing UMK Melalui Sertifikasi Halal yang Mudah dan Terpercaya” dan berlangsung selama bulan Syawal 1442 Hijriah, atau sejak Sabtu (22/5) hingga Sabtu (12/6).

“Tak dapat dipungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI),” tutur Prof. KH. Ma’ruf Amin pada Selasa (22/6).

Pemerintah, lanjutnya, juga terus berupaya untuk membuka pasar ekspor ke berbagai negara, khususnya negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dan anggota OKI.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat itu pun meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bersama-sama LPPOM MUI untuk berkoordinasi dengan pemerintah.

“Antara lain koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RI,” ujarnya.

Tujuannya, lanjut Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul U’lama (PBNU) ini, ialah guna menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional.

“Diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor,” papar Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin.

Selain itu, ungkapnya, kemudahan untuk memperoleh sertifikasi halal bagi para pelaku usaha juga penting, khususnya bagi pelaku Usaha

Di samping itu, ungkapnya, kemudahan memperoleh sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), juga penting untuk diupayakan.

“Tujuanya untuk mendukung ketersediaan produk halal yang berdaya saing. Sebagai contoh ialah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 57 Tahun 2001,” ucap Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin.

Dalam peraturan ini, tambahnya, pemerintah telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi halal bagi UMK. “Saya mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya,” harapnya.

“Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk sehingga produk-produk UMK diharapkan dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional,” tegasnya.

Editor: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY