NEWSCOM.ID, JAKARTA – Sekretaris Lembaga Wakaf (LW) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa Pengelola wakaf (nazir) harus memiliki kemampuan manajemen aset, manamejen investasi, dan memiliki jiwa kewirausahaan.
“Dengan kapasitas tersebut, nazir dapat mengembangkan wakaf uang dari dana aset wakafnya secara produktif, tentu dengan mitigasi manajemen resiko yang baik karena nilai pokok wakaf tidak boleh berkurang,” tutur Guntur Subagja pada Jumat (10/9). Acara ini berlangsung pada Pukul 19.30 – 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Guntur Subagja menyatakan hal itu saat menjadi narasumber dalam Seminar Web (Webinar) Dialog Wakaf bertajuk: “Prospek Wakaf Uang dan Wakaf Produktif: Membangun Ekosistem Halal Supply Chain (Rantai Pasok)”.
Sebagai manajer investasi, pengelola wakaf dapat bekerjasama dengan mitra pengelola usaha sektor riil maupun investasi portofolio. Untuk mengembangkan usaha berbasis wakaf, harus dikelola oleh ahlinya.
“Penyebaran portofolio investasi pun harus dilakukan dengan hati-hati dan menerapkan manajemen resiko yang baik,” imbuh Guntur Subagja yang juga Asisten Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Bidang EKonomi dan Keuangan.
Menurutnya, hasil pengembagan dari usaha wakaf uang dan aset wakaf diperuntukkan bagi para penerima manfaat (maukuf alaih), yakni masyarakat miskin, kaum dhuafa, dan gerakan dakwah.
Webinar Dialog Wakaf yang digelar LW MUI secara berkala, lanjutnya, merupakan kegiatan literasi wakaf uang dan wakaf produktif. “Saat ini, tingkat literasi pemahaman wakaf uang dan wakaf produktif masih rendah di masyarakat,” ungkapnya.
Seminar daring ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D., Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, Ir. H. Lukmanul Hkaim, M.Si., Ph.D., dan Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia (BI), Muhammad Anwar Bashori.
Saat ini, Ir. H. Lukmanul Hakim, M.Si., Ph.D., juga mengemban amanat selaku Ketua LW MUI Pusat dan Stafsus Wapres RI Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani