Seminar Guru Besar UGM: UUD Amandemen 2002 Tak Berdasarkan Pancasila

0
900

 

Catatan Prof.Dr.Gunawan Sumodiningrat |
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM),
Pendiri Ghra Sembada Insani (GSI)

Undang Undang Dasar 1945 hasil perubahan (amandemen) 2002 dinilai tidak berdasarkan Pancasila. Isi pasal-pasal UUD 2002 hasil Amandemen tidak konsisten dengan dasar filsafat negara Pancasila bahkan justru merupakan derivasi dari sistem liberalisme.

Demikian pembicaraan yang mengemuka dalam Seminar Daring Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (DGB-UGM) yang bertopik “Jatidiri UGM sebagai Universitas Pancasila” Sabtu, 16 Oktober 2021
Para pembicara dalam seminar tersebut sepakat dengan pembicara utama

Prof.Dr.Sofian Effendi dan Prof.Dr.Kaelan,  berdasarkan analisis fungsi dan tujuan konstitusi, maka penggantian UUD 1945 dengan UUD 2002 hasil amandemen reformasi Tahun 2002 merupakan suatu penggantian norma fundamental negara, sehingga pada hakikatnya Pemberlakuan UUD 2002 hasil amandemen itu sama halnya dengan pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kedua Guru Besar yang sejak awal Amandemen UUD sudah sering mengkritisi, menyatakan UUD Tahun 1945 Hasil Amandemen tidak koheren dengan tertib hukum Indonesia, karena inkonsisten dengan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Ketua DGB-UGM Prof. Dr. Mochammad Maksum dalam sambutan pembukaan seminar yang diikuti lebih 100 peserta menyatakan, seminar mengangkat tema UGM sebagai universitas Pancasila, sesuai dengan statuta UGM. Masalahnya ketika kita merenungkan untuk taat pada UUD 1945 dan Pancasila, justru  UUD 1945 dan Pancasilanya  tidak ketemu. Ketika kita harus mengikuti Pancasila, maka  tidak mengikuti UUD 1945. Sebaliknya  kalau kita mengikuti UUD 1945 tidak mengikuti Pancasila.

Amandemen UUD 1945 itu, lanjutnya, mlengse dari cita cita proklamasi. Padahal  UUD 1945 sudah seharusnya merujuk dan berpusat pada sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila.

Prof Kaelan menyambut gembira para guru besar atau pendekar-pendekar UGM yang menyandang statuta Universitas Pancasila ini turun gunung, menguatkan jati diri UGM sebagai Universitas Pancasila. Ini menjadi sinyal kalau negara memerlukan perhatian besar, sedang memprihatinkan.
Kalau kita jujur negara tidak berdasarkan Pancasila. Melalui penelitian diketahui  hukum normative filosofis, tidak berdasarkan Pancasila. Para pelaku amandemen UUD tahun 2002, sudah melakukan penggantian.

Pakar yang telah melakukan kajian filosofis – yuridis Amandemen UUD  2002, dan hasilnya telah diterbitkan jadi buku oleh Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2017 (INKONSISTENSI DAN INKOHERENSI DALAM UUD NRI 1945 HASIL AMANDEMEN), ini menyatakan proses amandemen yang dilakukan secara menyeluruh itu salah, menyalahi ketentuan hukum dan konstitusi. Harusnya sistem adendum, tetapi kenyataan pasal-pasal yang diubah  hampir 95 %, dan faktanya dalam konstitusi kita menjadi tidak ada sejarah nasional, sejarah perjuangan tidak berdasarkan kerakyatan, tidak berdasarkan Pancasila, tetapi mengarah pada liberalism, kapitalisme.
Pasal 33 ayat 4, liberal,  bahwa ekonomi dilaksanakan secara persaingan bebas,dan sudah tidak ada nilai Pancasilanya.
Karena itu pemberlakuan UUD 1945 hasil amandemen tidak lain adalah pembubaran negara proklamasi. Maka kalau dilekatkan kitab KUHP, bisa dianggap makar terhadap negara karena mengganti ideologi dan bisa dilakukan tindakan pidana.

Dengan UUD 2002, ketatanegaraan dan  demokrasi di Indonesia menjadi kurang jelas. Kedaulatan rakyat tidak jelas. Negara ini terjebak pada eksekutif heavy dan ologarki partai.  Ia mengungkapkan pembicaraannya dengan para elite politik, yang mengakui prihatin dengan kenyataan tadi, namun lantaran merasa nyaman dengan keadaan tersebut maka tak ingin mengubahnya. Elit politik merusak ketatanegaraan kita untuk kepentingan kekuasaan.

Prof.Dr.Sofian Effendi (Rektor UGM 2002 – 2007) sejalan dengan Prof.Kaelan, juga menyatakan negara sudah mengarah pada negara gagal. UUD 1945 amandemen sudah tidak bisa lagi disebut sebagai UUD 1945, karena 95 % sudah beda dan tidak sesuai dengan Pancasila.

Prof Sofian dalam seminar DGB-UGM itu  tetap lantang dan konsisten tentang Pancasila yang tidak menjiwai batang tubuh UUD versi Amandemen  2002. Pada awal tatkala Amandemen UUD ke 4 itu mau diketok, Prof Sofian dan Prof Mubyarto bersama sejumlah tokoh nasional sudah mengingatkan dan mengkritisi.
Sikap tersebut terus dikumandangkan dengan berbagai kajian dan pertemuan baik yang bersifat terbuka diikuti banyak  orang misalkan Dialog Kebangsaan I dan II, maupun yang  bersifat lobby-lobby tertutup tingkat tinggi.

Prof Sofian di UGM ini juga pernah memprakarsai diskusi membahas potensi ancaman perpecahan bangsa apabila UUD Amandemen yang tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila diteruskan.  Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Jenderal Ryamizard Ryakudu, Prof MT Zein, Sri Sultan Hamengkubuwono dan tokoh aktivis Hariman Siregar. Peserta diskusi sepakat ancaman tersebut sangat potensial.

Mengulas tugas UGM ke depan sesuai dengan statutanya, ia mengajak keluarga besar UGM untuk  mengembalikan jiwa Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan lebih khusus lagi dalam kampus UGM.  Pada hematnya upaya untuk menghilangkan jejak jejak Pancasila, dimulai dengan membubarkan serta meniadakan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Sudah 32 tahun tidak dilakukan sosialisasi P4, bahkan  UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pun menghapuskan mata pelajaran Pancasila diganti dengan kewarganegaraan. Maka generasi mahasiswa yang masuk Perguruan Tinggi sejak 2003 tidak mengenal lagi Pancasila.

Lebih lanjut Prof Sofian mengusulkan pola operasional yang dituangkan dalam Tugas UGM tentang Pancasila yang mencakup: (1) melaksanakan pendidikan karakter untuk hasilkan lulusan yang cinta kebenaran dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam rasa, karsa dan karya
para lulusan; (2).melahirkan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi
berparadigma Pancasila; (3).Evaluasi perencanaan pembangunan nasional
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Rumusan tersebut sejalan dan komplementer dengan dialog dalam acara bedah buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945?, yang diselenggarakan oleh Dewan Guru Besar UGM Rabu 13 Maret 2019. Hasil bedah buku kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh moderator  Seminar DGB-UGM Sabtu yang lalu  yaitu Prof.Dr.Gunawan Sumodiningrat  dengan beberapa tulisannya, yang bersama al. Prof Kaelan, Prof Sudjito dan Prof.Arqom dibukukan  dengan judul Pancasila Jatidiri Bangsa, serta diluncurkan, juga di UGM pada 15 Agustus 2019.
 
Prof. Dr. Djagal Waseso sebelumnya juga menyatakan dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi  sedang mengalami krisis ideologi. Dari suatu survai yang meminta para pelajar memilih khilafah atau Pancasila, mereka memilih khilafah. Memprihatinkan. Sekitar  17-22 persen lebih menyukai khilafah daripada Pancasila. Ia juga memaparkan hasil studi internasional tentang ketahanan nasional ideologi Indonesia sejak 2010, tergolong tidak tangguh dan rapuh. Oleh sebab itu ia menyambut baik dan mengharapkan  para guru sebagai orang-orang yang waskita, untuk dapat memberikan masukan kepada Pimpinan Universitas bagaimana UGM mengawal ideologi Pancasila.
.
Sekretaris DGB-UGM Prof. Dr. M.Baiguni sementara itu menyatakan, inti dari Pancasila mewujudkan keadilan sosial. Perkembangan menunjukkan bahwa disamping keadilan sosial, juga terdapat keadilan spasial yaitu keadilan ekologis,  keadilan elemen ekosistem yang lain atau makhluk hidup yang lain. Masalah keadilan ini perlu bagi para anak muda, mahasiswa  di masa pandemi ini.

Para peserta semenar yang dipandu oleh Prof.Gunawan dan berlangsung lebih dari 3 jam itu, secara saling mengisi menyampaikan gagasan agar UGM dan semua perguruan tinggi di Indonesia melaksanakan pendidikan karakter untuk menghasilkan lulusan cinta kebenaran, dan menginternalisasikan nilai nilai Pancasila. Melahirkan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi yang berparadigma Pancasila, mengevaluasi perencanaan pembangunan nasional sebagai pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila.

Sebagai universitas Pancasila, apa yang perlu dilakukan UGM antara lain memantapkan Pancasila sebagai kaidah dasar fundamental, memantapkan pelaksanaan Pancasila dalam kebijakan, dan memantapkan Pancasila dalam pembangunan nasional. Tugas UGM mengawal penerjemahan nilai nilai Pancasila di dalam UUD 1945 dan pelaksanaannya, termasuk evaluasi sistem visi dan misi negara dengan kaidah dasar pemerintahan negara yang konsisten dan koheren dengan Pembukaan UUD 1945. *****
 
 
 

LEAVE A REPLY