Webinar CSPS-SKSG-UI: “Peluang dan Tantangan Industri Halal di Indonesia”

1
852
Sumber: https://youtu.be/pEbsjqjozog atau Muhammad Ibrahim Hamdani

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan UI Halal Center telah menyelenggarakan Seminar Web (Webinar) pada Kamis (25/11), Pukul 09.00 – 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Seminar daring ini mengangkat tema: Peluang dan Tantangan Industri Halal di Indonesia serta menghadirkan dua narasumber, antara lain Ketua CSPS SKSG UI, Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., yang juga Asisten Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Narasumber lainnya ialah Kepala UI Halal Center, Drs. Muhammad Luthfi Zuhdi, M.A., Ph.D. Adapun moderator ialah Peneliti CSPS SKSG UI, Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si., yang juga Bendahara CSPS SKSG UI.

Sedangkan pembawa acara (host) dalam seminar daring ini ialah Peneliti CSPS SKSG UI, Ir. Ajeng Pramastuty, S.T., M.Si., yang juga Ketua Bidang Teknologi Informasi CSPS SKSG UI.

Webinar ini juga disiarkan secara langsung atau live streaming oleh akun Youtube CSPS UI di laman https://youtu.be/pEbsjqjozog dengan durasi 1 jam 52 menit 50 detik.

Secara umum, webinar ini membahas seputar tantangan dan peluang terhadap ekosistem industri halal dari hulu hingga ke hilir. Prosesnya dimulai dari registrasi sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) – Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Kemudian, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memeriksa produk tersebut, apakah telah memenuhi persyaratan produk halal atau tidak. Di Indonesia, terdapat tiga LPH seperti Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dari LPH, maka MUI akan menerbitkan fatwa halal terhadap produk-produk halal tersebut. Syaratnya, produk tersebut harus memiliki rekomendasi dari LPH dan syarat-syaratnya sudah dipenuhi semua.

Selain itu, salah satu tantangan berat dari sistem ini ialah waktu yang dibutuhkan suatu perusahaan atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengan (UMKM) untuk memperoleh sertifikat halal atas produk-produknya rata-rata dapat mencapai 100 hari kerja, lebih dari 3 bulan.

Masa tunggu ini masih tergolong lama sehingga menyebabkan industri halal di Indonesia kurang kompetitif dalam bersaing di pasar halal global. Untuk megatasi hal itu, pemerintah RI telah berupaya membentuk Kawasan Industri Halal (KIH) di sejumlah lokasi.

Terdapat tiga KIH yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni KIH Modern Halal Valley di Cikande, Banten; KIH Safe and Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur; dan KIH Bintan Inti Halal Hub di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

1 COMMENT

LEAVE A REPLY