Video: “Peluang dan Tantangan Industri Halal di Indonesia: Pasar Global”

0
778

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Video pada akun Youtube Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Universitas Indonesia (UI) di laman https://youtu.be/pEbsjqjozog merupakan siaran langsung dari Seminar Web bertema: “Peluang dan Tantangan Industri Halal di Indonesia” pada Kamis (25/11), Pukul 09.00 – 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Video berdurasi 1 jam 52 menit 50 detik ini merupakan seminar daring yang diselenggara-kan oleh CSPS – Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dan UI Halal Center.

Webinar ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua CSPS SKSG UI, Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., yang juga Asisten Staf Khusus (Astafsus) Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan Ketua UI Halal Center, Drs. H. Muhammad Luthfi Zuhdi, M.A., Ph.D.

Adapun moderator dalam acara ini ialah Peneliti CSPS SKSG UI, Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si., yang juga Bendahara CSPS SKSG UI. Sedangkan pembawa acara (host) dalam webinar ini ialah Peneliti CSPS SKSG UI, Ir. Ajeng Pramastuty, S.T., M.Si., yang juga Ketua Bidang Teknologi Informasi CSPS SKSG UI.

Secara umum, webinar ini membahas seputar peluang dan tantangan riil terhadap industri halal di Indonesia, termasuk peta persaingan industri halal global ditinjau dari enam sektor.

Keenam sektor industri halal global tersebut meliputi makanan dan minuman halal, ekonomi syariah (Islam), pariwisata ramah Muslim, obat-obatan (zat kimia) dan kosmetik halal, serta mode dan fesyen syariah.

Secara riil, menurut data The Global Islamic Economy Indicator (GIEI) tahun 2019, lima negara eksportir produk halal terbesar ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ialah Brazil dengan total nilai US$ 16,2 miliar, India dengan total nilai US$ 14,4 miliar, dan Amerika Serikat (AS) dengan total nilai US$ 13,8 miliar.

Dua negara lainnya ialah Russia dengan total nilai US$ 11,9 miliar, dan Argentina dengan total nilai US$ 10,2 miliar. Kelima negara tersebut notabene berpenduduk minoritas Muslim dan tidak termasuk anggota OKI.

Sedangkan lima negara dengan pasar konsumen makanan halal terbesar di dunia, menurut data GIEI tahun 2019, ialah Indonesia dengan total nilai US$ 144 miliar, Bangladesh dengan total nilai US$ 107 miliar, Mesir dengan total nilai US$ 95 miliar, dan Nilgeria dengan total nilai US$ 83 miliar, dan Pakistan dengan total nilai US$ 82 miliar.

Kelima negara ini merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim dan sama-sama menjadi anggota OKI.

Selain itu, seminar daring ini juga membahas ekosistem industri halal dari hulu hingga ke hilir. Prosesnya dimulai dari registrasi sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) – Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Kemudian, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memeriksa produk tersebut, apakah telah memenuhi persyaratan produk halal atau tidak. Di Indonesia, terdapat tiga LPH seperti Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dari LPH, maka MUI akan menerbitkan fatwa halal terhadap produk-produk halal tersebut. Syaratnya, produk tersebut harus memiliki rekomendasi dari LPH dan syarat-syaratnya sudah dipenuhi semua.

Lebih lanjut, salah satu tantangan berat dari sistem ini ialah waktu yang dibutuhkan suatu perusahaan atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengan (UMKM) untuk memperoleh sertifikat halal atas produk-produknya rata-rata dapat mencapai 100 hari kerja, lebih dari 3 bulan.

Masa tunggu ini masih tergolong lama sehingga menyebabkan industri halal di Indonesia kurang kompetitif dalam bersaing di pasar halal global. Untuk megatasi hal itu, pemerintah RI telah berupaya membentuk Kawasan Industri Halal (KIH) di sejumlah lokasi.

Terdapat tiga KIH yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni KIH Modern Halal Valley di Cikande, Banten; KIH Safe and Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur; dan KIH Bintan Inti Halal Hub di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Berikut ini ialah video pada akun Youtube CSPS UI di laman https://youtu.be/pEbsjqjozog dengan durasi 1 jam 52 menit 50 detik. Selamat menyaksikan, semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY