Antara Kopiah, Prinsip Hidup Halal, dan Ekonomi Umat

0
598
Sumber: Tawaf TV / Muhammad Ibrahim Hamdani

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kata ‘Halal’ terdapat sebanyak 30 kali dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) di kitab suci al-Qur’an al-Karim. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh aspek kehidupan seorang Muslim harus berkarakter halal dan thayyib. Misalnya makanan halal, ekonomi syariah, fesyen halal, kosmetik halal, farmasi halal, dan lain-lain.

Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD-PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. KH. Masyhuril Khamis, S.H., M.M., A.A.I.J., A.A.I.S., menyatakan hal itu pada Kamis (16/12/21) siang, saat menjadi narasumber dalam program Khazanah Timur Tengah di Tawaf TV.

Tepatnya dalam proses taping atau perekaman dan pengambilan gambar yang berlangsung di Studio Tawaf TV pada Kamis (16/12/21) siang. Episode ini mengangkat tema: Dunia Islam Abad Ke-21: Produk Halal dan Ekonomi Umat, dan sedang tayang pada Senin (10/01) hingga Ahad (16/01).

“Terdapat 30 kali kata ‘Halal’ di dalam kitab suci al-Qur’an al-Karim. Artinya, Allah SWT mewajibkan setiap muslim untuk berperilaku halal dalam segala aspek kehidupan, seperti makanan dan minuman halal, pakaian dan fesyen halal, kosmetik halal, perbankan syariat, hotel dan ventura syariat, serta gaya hidup halal, termasuk pekerjaan halal,” tuturnya.

Menurut KH. Masyhuril Khamis, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketujuh Halal Dunia atau The 7-th World Halal Summit yang diselenggarakan di Istanbul, Turki, pada 25 – 28 November 2021 ini, sangat luar biasa, istimewa.

“Penyebabnya, acara ini berikhtiar untuk mengukuhkan standar halal global negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI), khususnya dalam produk makanan dan minuman halal,” ujar Dr. KH. Masyhuril Khamis pada Kamis (16/12) siang.

Apalagi konferensi ini, ungkapnya, juga diiringi oleh The 8-th Organization of Islamic Cooperation (OIC) Halal Expo atau Pameran Halal Ke-8 Negara-Negara OKI.

Pameran ini diikuti oleh lebih dari 19 negara-negara OKI dan diselenggarakan oleh Islamic Centre for Development of Trade (ICDT) atau Pusat Pengembangan Perdagangan Islam serta The Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) atau Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam. Kedua lembaga ini berbasis di Turki.

Lebih lanjut, Dr. KH. Masyhuril Khamis mengumpamakan gaya hidup dan karakteristik halal seorang Muslim seperti memakai kopiah bagi tradisi mayoritas Muslim di Indonesia, bahkan telah menjadi ciri khas pakaian nasional.

“Kopiah berasal dari bahasa Arab, khauf, yang artinya takut. Maknanya, setiap orang yang menggunakan kopiah di atas kepalanya akan takut untuk berbuat hal-hal yang tidak halal (haram),” jelasnya.

Misalnya, ucap Ketua Umum Pengurus Besar (PB)  Al-Jam’iyatul Washliyah itu, saat berjalan ke luar rumah memakai kopiah, pemakai kopiah akan takut melihat hal hal yang haram. Lalu saat makan dan minum, ia pun takut mengkonsumsi produk haram.

Tawaf TV dapat disaksikan secara langsung (live streaming) di laman  https://tawaf.tv/watch-live/live, pada USee TV di saluran 858, pada MNC Vision atau Indovision di saluran 105, pada Nin Media di saluran 72, dan pada Galaxy.id.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY