NEWSCOM.ID – FSPP sudah mengeluarkan rilis resmi dan menghimbau kepada kiyai Pimpinan Pondok Pesantren Se-Banten dapat menghormati Putusan MA, tetap merajut silaturahim dan fokus pada pembinaan santri, jamaah dan masyarakat dengan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan sebagai langkah menjaga kondusivitas di Provinsi Banten.
Mengingat besarnya jumlah pesantren di Banten maka stabilitas harus tetap dijaga karena efek dari stabilitas yang tidak terjaga dapat berimplikasi pada sosial, politik dan ekonomi. Selama ini pontren telah berperan dalam menjaga keimanan dan bersama aparat pemerintah menjaga keamanan masyarakat.
Terkait dengan adanya segelintir orang yang terus berupaya menekan Kejaksaan sejak kasus hibah ini bergulir hingga pasca putusan Kasasi. Sekjen FSPP Provinsi Banten Dr. H. Fadlullah mengatakan, “Permintaan segelintir orang yang menekan-menekan kejaksaan pasca putusan Kasasi sementara perkara masih dalam proses PK yang diajukan salah seorang terpidana adalah bentuk permintaan yang mendikte, terkesan tidak menghargai profesionalisme penegak hukum. Permintaan itu kekanak-kanakan, tendensius, ada intensi kebencian dan berpotensi menyebabkan frgamentasi sosial.”
Sejken FSPP juga mengingatkan kepada mereka yang selama ini suka membuat berita hoax atau berita palsu serta menyudutkan FSPP karena kehasudan dan kebenciannya pada organisasi kiyai (FSPP) untuk sadar, tobat dan berhenti mengingat Ramadhan sudah dekat.
“Saya mengajak semua pihak untuk berpikir positif dan tidak menjadikan kasus hibah sebagai komoditas politik. FSPP menilai bahwa pihak yang mengungkit kembali kasus ini, apalagi jelang Ramadhan dan saat proses pesta demokrasi dimulai, telah menciptakan kegaduhan dan keresahan yang berpotensi menimbulkan fragmentasi sosial. Mereka ini patut dipandang sebagai kaum pandir yang harus diabaikan. Dari sisi organisasi, FSPP mengajak seluruh anggota yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota dan 155 kecamatan se-Banten agar menyikapinya dengan tenang tidak perlu reaktif, karena sejatinya semua dana bantuan telah terdistribusi merata ke seluruh pondok pesantren, semua menerima dan semua sudah memanfaatkan serta sudah melaporkannya”
Sebelum bergulirnya Kasus Hibah ini FSPP sudah mendapatkan serangan-serangan Flyer Hoax yang menyudutkan FSPP. Framing keji itu disikapi dengan tenang karena FSPP adalah Organisasi Kiyai yang menjunjung tinggi keadaban. Tak berhenti pada serangan flyer hoax, muncul juga serangan lainnya antara lain hoax pesantren fiktif, tuduhan belah semangka dan lainnya.
“Tuduhan kaum pandir tentang FSPP sejak awal sudah runtuh. Mulai tuduhan pesantren fiktif hingga tuduhan belah semangka. Kaum pandir ini menggunakan media sebagai alat propagandanya, untuk membangun opini negatif dan isinya tidak lebih dari ujaran kebencian dan sampah informasi. Oleh karena itu, FSPP menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendengarkan gonggongan kaum pandir. Pesantren harus terus bergerak maju mencerdaskan kehidupan bangsa”. Berani karena benar dengan menjunjung independensi, moderasi, dan supremasi hukum” Tandas DR. Fadlullah menegaskan.
Presidium FSPP Banten KH.Sodiqin menyerukan kepada segenap pihak untuk menjaga kondusivitas Provinsi Banten mengingat jelang Ramadhan dan Tahun politik
“Janganlah karena alasan benci sama FSPP kemudian tidak berlaku adil. Apalagi jika terus menerus menekan dan memprovokasi Kejaksaan, karena hal itu dapat menggangu stabilitas masyarakat. Kita Semua menghargai Putusan MA dan kerja-kerja Kejaksaan Banten. Kami bersama para kiyai kooperatif mengikuti semua proses perjalanan kasus ini dan kita saat ini sedang fokus menenangkan dan meredam kegelisahan ribuan kiyai Pimpinan Pondok Pesantren se Provinsi melaui jaringan struktur FSPP baik Kabupaten/Kota dan 155 Kecamatan se Provinsi Banten, karena para kiyai penerima dana hibah itu semuanya sudah melaporkan pertanggung jawabannya tapi masih gelisah dan terganggu oleh pemberitaan pengembalian uang 14.1M dan pemberitaan lainnya yang menyudutkan pesantren. Bisa kita bayangkan dana hibah Rp 20 juta per pontren oleh para kiyai sudah dibelanjakan untuk kobong, wc, atap, pintu dan lainnya, harus dikembalikan lagi. Apa mungkin kobong, wc, lantai atap dan sebagainya itu harus dikembalikan? Ini tentu menyulitkan dari sisi rasionalitas dan teknisnya. Jadi marilah kita berfikir rasional karena hal itu sangat rumit. Belum lagi dampak keresahan sosialnya. Untuk itu demi stabilitas dan ketentraman di Provinsi Banten, hal hal yang berpotensi merusaknya harus kita cegah bersama” Tandas Kiyai Sodiqin mengakhiri.*
penulis: Tim Mitigasi Hukum FSPP