MUI: “Negara Harus Hadir Dalam Ikhtiar Perlindungan Tumbuh Kembang Anak”

0
148
Sumber: CSPS SKSG UI, Rabu (18/09/24) akun Youtube https://youtu.be/FGlbgDJ_c-U

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Dr. Hj. Amany Burhanuddin Umar Lubis, Lc., M.A, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam ikhtiar perlindungan tumbuh kembang anak di Indonesia, termasuk mengoptimalkan upaya pencegahan ‘stunting’ dan gizi buruk terhadap anak-anak.

Beliau menegaskan hal ini pada Rabu (18/09/24) pagi, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terpimpin dengan sub tema: “Stunting dan Gizi Buruk“.

FGD di atas merupakan bagian penting dari agenda Strategic Policy Forum (SPF) atau Forum Kebijakan Strategis yang mengangkat tema: “Membedah Program Strategis Pemerintah Baru dan Solusi Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045”.

“Tentu (anak-anak) yang masih stunting, seperti yang kita bicarakan sekarang ini, serta buruknya gizi anak-anak di Indonesia, itu adalah, sebenarnya tidak terpenuhinya, tidak dilindunginya anak-anak di Indonesia, sampai bisa kurang gizi seperti itu,” paparnya.

Ada 32 hak anak yang tercatat. Itu (hak-hak anak), ungkapnya, sangat banyak sekali, dan tentu untuk menjadi manusia yang baik, manusia yang seutuhnya, itu semuanya harus dipenuhi hak-hak anaknya.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Bidang Hukum Tata Negara itu pun menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terdapat 32 hak anak yang harus dilindungi oleh negara.

32 hak-hak anak itu beliau tulis dalam presentasinya, yakni: Hak pertama hingga kesembilan, anak berhak untuk Hidup, Tumbuh dan Berkembang; Bermain; Berekreasi (piknik / wisata); Berkreasi; Beristirahat; Memanfaatkan waktu luang; berpartisipasi; bergaul dengan anak sebayanya; serta menyatakan dan didengar pendapatnya.

Hak kesepuluh hingga kedua belas, anak berhak untuk dibesarkan dan diasuh orang tua kandungnya sendiri; berhubungan dengan orang tuanya bila terpisahkan; dan beribadah menurut agamanya.

Hak Ke-13 hingga ke-21, Anak berhak untuk mendapatkan Nama, Identitas, Kewarganega-raan, Pendidikan dan Pengajaran, informasi sesuai usianya, Pelayanan kesehatan, Jaminan sosial, Kebebasan sesuai hukum, serta Bantuan hukum dan bantuan lain.

Hak ke-22 hingga ke-29, Anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Perlakuan diskrimanasi; Eksploitasi ekonomi maupun seksual; Penelantaran; Kekejaman, kekerasan, penganiayaan; Ketidakadilan; Perlakuan salah lainnya; Penyalahgunaan dalam kegiatan politik; dan Pelibatan dalam sengketa bersenjata.

Hak ke-30 hingga ke-32, Anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; Pelibatan dalam peperangan; dan Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

FGD ini berlangsung di Gedung Institute for Advancement of Science on Technology and Humanity (IASTH) Lantai 3, Kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta.

Acara FGD ini pun disiarkan secara langsung, live streaming, pada Rabu (18/9/24), oleh akun Youtube SKSG UI di laman https://youtu.be/FGlbgDJ_c-U, dengan jangka waktu 8 jam, 16 menit, 31 detik. Hingga berita ini ditayangkan, media audio visual ini telah disaksikan oleh 1.011 pemirsa.

Dalam FGD ini, turut hadir sejumlah narasumber lainnya, antara lain Wali Kota Surabaya, Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., dan Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. R.M. Gunawan Sumodiningrat, M.Ec.

FGD ini dibuka secara resmi oleh Ketua CSPS SKSG UI, Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., serta dipandu oleh Peneliti CSPS SKSG UI, Dr. R. Ayu Larasati, S.Pd, M.Si, selaku moderator. Adapun notulen dalam FGD ini ialah Wakil Ketua CSPS SKSG UI, Dr. I Nyoman Astawa, M.Phil, M.Si.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.

Peneliti CSPS SKSG UI

LEAVE A REPLY