NEWSCOM.ID, JAKARTA – Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelenggarakan Digitalk: Inisiasi Regulasi Digital Aman Berselancar pada Jumat (13/12/24), yang berlokasi di Aula Buya Haji Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA), Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Lantai 4.
Acara ini merupakan rangkaian kegiatan Talkshow Akhlak Bangsa Episode Keempat yang diselenggarakan secara berkala. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua PD PAB MUI Pusat, KH. Dr. Masyhuril Khamis, S.H., M.M. Beliau juga menutup acara ini, lalu memberikan keterangan dalam wawancara dengan rekan-rekan media.
Digitalk ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwwah, KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D., selaku narasumber utama (keynote speaker).
Turut hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan MUI Pusat, Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A. Beliau memberikan sambutan sekaligus menutup acara ini secara resmi, lalu memberikan keterangan pers kepada media.
Narasumber lainnya dalam acara ini ialah Sekretaris PD PAB MUI, KH. Nurul Badruttamam, S.Ag., M.A., dengan presentasi berjudul: “Australia, Amerika Serikat, Prancis dan Sejumlah Negara Lainnya Melarang Anak-Anak Main Media Sosial. Bagaimana dengan Indonesia?”
Dalam sambutannya, KH. Muhammad Cholil Nafis menekankan tentang pentingnya memadukan kebijakan secara kultural dan struktural, baik dari pemerintah maupun para pemangku kepentingan lainnya, dalam menjaga akhlak bangsa Indonesia.
Menurutnya, di era saat ini, kehidupan kita tidak bisa terlepas dari peran media. Namun tidak bisa dipungkiri, dampak negatif dari media pun telah merusak banyak generasi muda.
“Fenomena hari ini, kita tidak bisa terlepas dari internet dan penggunaan media sosial. Tentu ada dampak positifnya, seperti mempercepat komunikasi, namun juga ada mudarat di dalamnya, dan inilah yang harus diatur,” jelas KH. Muhammad Cholil Nafis pada Jumat (13/12/24) siang.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu pun berharap agar hasil diskusi PD PAB MUI, yang melibatkan Kemenkom Digi, Kementerian Hukum dan KPAI, dapat meningkatkan wawasan bagi para peserta, terutama para guru di lingkungan Kementerian Agama, tentang bagaimana mendidik generasi muda dalam hal perbaikan akhlak bangsa.
Pernyataan senada diungkapkan oleh Ketua PD PAB MUI, KH. Dr. Masyhuril Khamis, S.H., M.M. Dalam sambutannya, beliau berharap agar melalui Talkshow Digitalk ini, PD PAB MUI dapat terus memberikan edukasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperbaiki akhlak bangsa.
“PD PAB MUI mengambil peran untuk mendorong dan menginisiasi regulasi-regulasi yang berkaitan dengan perbaikan akhlak bangsa, bersama-sama dengan para pemangku kepentingan lainnya. Semoga upaya ini menemui hasil yang kita harapkan,” ujar Kyia Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al-Jam’iyatul Washliyah itu.
Sementara itu, Sekretaris PD PAB MUI, KH. Nurul Badruttamam, M.A., menyampaikan bahwa di Indonesia, aturan mengenai perlindungan anak di dunia digital baru ada dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tepatnya pada Pasal 16 A, dalam UU ITE, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melindungi anak-anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Persoalannya, aturan tersebut tidak merinci bagaimana implementasi perlindungan anak dalam sistem elektronik,” paparnya.
UU Perlindungan Anak misalnya, lanjut Sekretaris Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) itu, menyebutkan bahwa batas usia anak adalah 18 tahun. “Sementara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) mengatur bahwa usia dewasa dan cakap hukum adalah 21 tahun,” ungkapnya.
Terkait hal ini, KH. Nurul Badruttamam, M.A. Menyatakan bahwa PD PAB MUI akan selalu siap bersinergi dengan pemerintah untuk fokus pada pendidikan anak-anak sejak usia dini. “Khususnya pendidikan mengenai literasi digital, perangkap media sosial, dan cara menavigasi dunia daring secara lebih kritis,” imbuhnya.
Narasumber lainnya dalam acara ini ialah Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi Publik dan Media – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) Republik Indonesia (RI), Dra. Molly Prabawaty, M.A. Presentasi beliau berjudul: “Berselancar dengan Bijak: Mewujudkan Ruang Digital yang Aman dan Nyaman“.
Hadir pula narasumber lainnya, yakni Peneliti Kebijakan Publik, KH. Muhammad Hafidz Lidinillah, S.Th.I., M.A. Ek., Ph.D., yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Budaya (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Beliau memaparkan materi berjudul: “Keamanan Dalam Berselancar Di Dunia Maya”.
Hadir juga selaku narasumber Bendahara Dewan Pimpinan MUI Pusat, Dr. Hj. Erni Juliana Al-Hasanah Nasution, S.E., M.Ak., dalam acara ini. Beliau memaparkan materi berjudul: “Digitalk: Inisiasi Regulasi Digital Aman Berselancar”.
Narasumber lainnya ialah Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H. Saat ini, beliau mengemban amanat selaku Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Tingkat Muda, pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan – Kementerian Hukum RI.
Sedangkan narasumber lainnya dalam acara ini ialah Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Drs. Kawiyan, M.I.Kom. Adapun moderator dalam sesi pertama ialah Muhammad Imam Syafi’i, S.Pd., M.M. Sedangkan moderator dalam Talkshow sesi kedua ialah Fani Ruusul Masail, S.H., M.H.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Sekretaris PD PAB MUI, Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si., selaku panitia acara bidang peliputan media. Sedangkan pembawa acara dalam kegiatan ini ialah Vidiana Tasya Sabila, S.E.
Berikut ini adalah video cuplikan acara berjudul “PD PAB MUI Menggelar Talkshow Digital Inisiasi Regulasi Digital Akhlak Bangsa,” yang tayang di akun Youtube MUI TV Official di laman https://youtu.be/00S5xJ06ZrM. Video ini berdurasi 7 menit 8 detik dan telah disaksikan oleh 81 pemirsa hingga berita ini ditayangkan.
Selamat menyaksikan, semoga video ini bermanfaat, terima kasih.
Redaktur: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.
Wakil Sekretaris PD PAB MUI