Pandemi COVID-19, Pemkab Gowa Menetapkan PSBB Mulai Rabu (29/4)

0
666
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (29/4).

“Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu, karena bertepatan dengan satu minggu setelah keluarnya keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI),” tutur Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, S.H., M.H., melalui keterangan resminya di Makassar, Sabtu (25/4), seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

Penetapan pelaksanaan secara resmi ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tentang persetujuan Kabupaten Gowa melaksanakan PSBB.

“Tujuannya dalam rangka mempercepat penanganan penyebaran virus corona jenis baru atau Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) Corona Virus (CoV)-2,” ujarnya.

Bupati Adnan Purichta Ichsan pun menyatakan bahwa Pemkab Gowa telah melakukan uji coba sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama berjalannya penerapan PSBB.

Termasuk, ucapnya, menyediakan paket sembako untuk kebutuhan pangan masyarakat selama berlakunya PSBB. Apalagi masa penerapan PSBB akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 12 Mei 2020.

“Kita akan siapkan 50 ribu paket sembako untuk didistribusikan pada Senin (27/4), agar sebelum pelaksanaan PSBB penyalurannya sudah rampung,” ungkapnya.

Khusus untuk itemitem (unsur-unsur) sembilan bahan pokok (sembako) yang akan dibagikan ke masyarakat, jelasnya, merupakan produk lokal Kabupaten Gowa, utamanya produk olahan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Fredrik Salmon Samola, S.I.K., M.H., menyatakan sepakat dengan penetapan tanggal pelaksanaan PSBB di wilayah setempat.

Polresta Gowa, ungkapnya, memastikan akan mendukung dan melibatkan diri secara penuh untuk mengawal terciptanya pengamanan selama masa PSBB.

“Saya setuju kapan saja, yang jelas dalam penyaluran bantuan terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum kita dalam melakukan penegakan hukum jika terjadi penyalahgunaan saat penyaluran nanti,” katanya.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY