1,1 Juta Nelayan Mendapat BLT Rp 600.000 Per Bulan

0
826
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Sebanyak 1,1 juta nelayan yang terdampak pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan.

Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim – Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi (Marves) Republik Indonesia (RI), Dr. Ir. Safri Burhanuddin, D.E.A., menyatakan hal itu pada Ahad (31/5), dalam jumpa pers virtual di Jakarta.

“Bantuan itu akan dibayarkan per bulan hingga Desember 2020. Mereka akan menerima jumlah dana seperti BLT yang lain, termasuk dari dana desa yang angkanya kurang lebih Rp 600.000 per bulan dan akan dibayarkan hingga Desember,” tutur Dr. Safri Burhanuddin pada Ahad (31/5).

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk menyalurkan BLT per bulan, bukan secara akumulatif, yakni agar bantuan tidak disalahgunakan oleh nelayan untuk keperluan lain.

Semula, lanjutnya, pemerintah berencana untuk memberikan bantuan dalam bentuk sarana dan prasarana atau alat produksi. “Namun karena kondisi yang ada, pengadaan alat produksi dinilai tidak lebih dibutuhkan sehingga diganti menjadi bantuan tunai,” ujarnya.

“Tadinya mau (menyalurkan) sarana prasarana, awalnya Juni-September cash, lalu Oktober-Desember berupa sarana prasarana. Tapi diputuskan jangan, karena belum tentu sarana prasarana dibutuhkan untuk bertahan hidup,” paparnya.

Dr. Safri pun menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada kendala terkait penyaluran bantuan akibat belum sinkronnya data dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dampaknya, baru 20 persen data nelayan yang masuk basis data penerima bantuan.

“Pemerintah tengah melakukan sinkronisasi data. Terkait dananya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah meminta tambahan dana sekitar Rp 1,24 triliun untuk penguatan nelayan budidaya dan nelayan tangkap selama pemberlakuan tatanan normal baru di masa pandemi COVID-19,” jelasnya.

Total anggaran itu, ungkapnya, diperuntukkan bagi bantuan nelayan Rp 413,27 miliar, bantuan pembudidaya Rp 406,55 miliar, pengolah dan pemasar Rp36,07 miliar, petambak garam Rp 54,1 miliar, pengawasan kapal pencuri asing Rp 106,48 miliar dan pengawasan audit internal Rp 8 miliar.

“Stimulus akan dioptimalkan agar kegiatan menangkap ikan di laut oleh nelayan tidak lagi mengalami kesulitan terkait akses masuk laut,” ucapnya.

Sementara itu, ungkapnya, bagi pembudidaya benih dan indukan, pemerintah akan membantu pembudidaya. Jadi pembudidaya akan diminta menyiapkan cold storage berbagai ukuran untuk mengantisipasi penyerapan hasil budidaya yang belum sempurna akibat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY