Peneliti RPI Lolos Konferensi Hukum Nasional

0
368

Jakarta – Munculnya kebebasan berekspresi dan berpendapat di media sosial masih menjadi persoalan besar bagi masyarakat Indonesia. Dalam realitas kekinian, adanya pengekangan kebebasan berekspresi dan berpendapat ditemukan dalam kasus tiktokers belia Syarifah yang harus berhadapan masalah hukum dengan Pemerintah Kota Jambi.

Mengangkat makalah penelitian berjudul “Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Era Digital (Studi Kasus Tiktokers Syarifah)” peneliti dari Rumah Produktif Indonesia (RPI) sukses lolos menjadi finalis “Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2023”.

Selaku peneliti Perkumpulan RPI, Inggar Saputra, M.Si., akan menampilkan makalah tersebut bersama Wida Nofiasari (MNC University) dan Muhammad Indra Suryana (Universitas Jakarta)

“Kegiatan ini sangat penting dalam mendiseminasikan hasil temuan bahwa penguasa belum hadir dan menjamin hak digital masyarakat. Kasus yang menjerat Syarifah membuktikan negara cenderung menjawab kritik dengan ancaman yang mengabaikan hak asasi manusia warga negara” jelas Inggar

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta ini menambahkan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa Syarifah bermula ketika akun tik toknya membuat video yang ingin memperjuangkan keadilan terhadap neneknya yang mengalami diskriminasi. Syarifah terganggu dengan dampak negatif atas aktivitas operasional pabrik dan perusahaan PT RPSL yang membuat tembok dan pekarangan rumah neneknya retak tidak beraturan.

Merasa kecewa dengan kondisi itu, Syarifah membuat video tiktok yang mengkritik pemerintah Kota Jambi. Secara emosional Syarifah menyebut Pemerintah Kota Jambi dengan sebutan Kerajaan Firaun sehingga berujung pelaporan di kepolisian dengan mengabaikan kebebasan berpendapat di media sosial yang dijamin oleh konstitusi.

”Dalam perspektif etika, kritik emosional dengan penyebutan kata kurang etis tentu tidak dibenarkan. Tapi perlu diperhatikan konteks hukumnya, ada jaminan dari masyarakat dunia akan kebebasan menyampaikan pendapat secara daring. Indonesia sebagai negara hukum juga menjamin hak berpendapat baik melalui UUD 1945 dan hukum HAM internasional yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM” terangnya.

Sebagai informasi, Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2023 diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera di Jakarta pada Selasa dan Rabu, 25 – 26 Juli 2023 di Jakarta. Pada tahap awal terpilih lebih dari 100 abstrak, yang kemudian dikerucutkan menjadi terpilih 23 makalah di tahapan berikutnya.

Redaksi: YS/ MIH


LEAVE A REPLY