NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kombinasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Karantina Wilayah Terbatas di Tingkat Kelurahan (KWTTK) merupakan strategi kombinasi efektif untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah virus corona baru atau COVID-19 di Indonesia.
Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, menyatakan hal itu pada Selasa (31/3), dalam telekonferensi pers dari rumah dinas Wapres RI di Jakarta.
“Jadi ada kombinasi (strategi), pembatasannya jalan, karantinanya jalan. Kita tidak ingin terjadi seperti di India, sampai terjadi penumpukan massa yang besar karena adanya lockdown yang tidak dipersiapkan, yang tidak terkoordinasi dengan baik,” tutur Wapres KH. Ma’ruf Amin dalam telekonferensi pers pada Selasa (31/3)
Menurutnya, penerapan strategi kombinasi kebijakan antara PSBB dengan Karantina Wilayah Terbatas di Tingkat Kelurahan dalam penanganan wabah COVID-19 juga bertujuan agar kegiatan perekonomian tidak berhenti total. “Hal ini akan terjadi jika karantina dilakukan secara menyeluruh atau lockdown,” paparnya.
“Jadi kenapa (PSBB) ini dipilih, karena ini yang sesuai dengan UU yang ada. Kedua, ini kan sifatnya moderat, yang masih memungkinkan terjadinya pergerakan untuk pengembangan ekonomi supaya tidak sama sekali tertutup,” imbuhnya.
Sedangkan terkait karantina wilayah terbatas, Wapres Ma’ruf Amin menyatakan bahwa hal itu dapat dilakukan di unit pemerintahan terkecil, yakni kelurahan. Apabila karantina wilayah dilakukan di tingkat kabupaten atau kota maka dampaknya adalah stabilitas ekonomi dan keamanan daerah bisa terganggu.
“Karantina itu juga dimungkinkan, tapi sifatnya karantina wilayah terbatas berbasis kelurahan saja. Sehingga tidak sampai ke tingkat kabupaten dan kota, sehingga nanti akan menyulitkan situasi dalam rangka kita menjaga stabilitas, terutama stabilitas ekonomi kita, jangan sampai tidak bergerak,” jelas Wapres KH. Ma’ruf Amin.
Sementara itu, dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo menyatakan telah meneken tiga produk hukum.
Ketiga produk hukum itu ialah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kedaruratan Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
PP Tentang PSBB diterbitkan sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sumber: LKBN Antara
Editor: Hamdani