Gubernur Banten Menetapkan PSBB Tangerang Raya Dimulai Sabtu (18/4)

0
844
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, KOTA SERANG – Gubernur Banten, Dr. H. Wahidin Halim, M.Si., telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, mulai dari Sabtu (18/4) hingga Ahad (3/5). Tangerang Raya meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan.

Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Gubernur Banten, Wahidin Halim, menyatakan hal itu pada Kamis (16/4) di Kota Serang.

“Kami menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tutur Wahidin Halim.

Selaku Gubernur Banten, ia telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) berikut Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. “Harapannya agar penerapan PSBB di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” tutur Gubernur Wahidin Halim.

Menurutnya, penetapan PSBB di Tangerang Raya tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.

“Lalu disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 15 April 2020,” jelas Gubernur Wahidin Halim.

Gubernur menyatakan, pemerintah daerah (pemda) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.

“PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran wabah COVID-19,” katanya.

Sementara untuk Pergub nomor 16 tahun 2020, lanjutnya, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19, dan meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19.

“Tujuan lainnya untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID- 19,” paparnya.

Adapun ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, ungkapnya, meliputi pelaksanaan PSBB; hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan sanksi pelanggar PSBB.

“PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Selama pemberlakuan PSBB, ujarnya, setiap orang wajib melaksanakan PHBS dan menggunakan masker di luar rumah. Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB di antaranya meliputi: pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, serta aktivitas bekerja di tempat kerja.

“PSBB juga meliputi pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang,” ujarnya.

Untuk koordinasi, ucapnya, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/ Walikota. Jika ada pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY