Gubernur: PSBB di Bandung Raya Akan Dimulai Rabu (24/4)

0
625
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., menyatakan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) dan pelaksanaannya akan dimulai pada Rabu (22/4).

Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil itu mengonfirmasi hal ini pada Jumat (17/4). Adapun wilayah Bandung Raya terdiri dari Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

“Pengumuman penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat, bahwa pada siang ini, Jumat (17/4), kami sudah mendapatkan surat dari Menkes RI yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya,” tutur Gubernur Ridwan Kamil dalam video konferensi pers.

Menurut Kang Emil, PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan selama dua pekan atau 14 hari sejak Rabu (22/4) hingga Rabu (6/5).

“Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan, harusnya setelah 14 hari PSBB, tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes,” ucapnya.

Adapun persiapan pelaksanaan kebijakan PSBB di Bandung Raya, lanjut kang Emil, hingga saat ini sudah berjalan 100 persen dari sisi teknis, baik dari kesiapan petugas kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan lain-lain.

“Hanya masih perlu melakukan sosialisasi. Oleh karena itu, sosialisasi dilakukan empat hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh Rukun Warga (RW) dan pihak-pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari (22/4) akan dilakukan PSBB,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, ungkapnya, juga mengimbau kepada masyarakat di Bandung Raya, yang jumlah populasinya mendekati kurang lebih 9-10 juta, agar melakukan adaptasi dan persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini.

“Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Pelaksanaan kebijakan PSBB di Bandung Raya, ujarnya, juga akan diiringi pengetesan massal Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) atau tes massal Polymerase Chain Reaction (PCR).

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY