Anggota DPR Tolak Peleburan Batan ke Dalam BRIN

0
475
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto (foto: Instagram/@pakmul63).

NEWSCOM.ID – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto secara tegas menolak gagasan peleburan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang baru saja dibentuk pemerintah karena dapat menghambat kegiatan pengembangan teknologi nuklir di Indonesia.

“Saya terus terang menolak gagasan itu. Kami ingin Batan mempunyai fungsi penyelenggaraan ke tenaganuklir, sehingga Batan harus menjadi lembaga yang mandiri seperti sekarang ini,” kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (21/5/21).

Anggota Fraksi PKS ini menjelaskan perkembangan nuklir erat kaitannya dengan kondisi sosial dan politik suatu bangsa. Di Indonesia, teknologi nuklir bukan sekedar untuk kepentingan riset, tetapi untuk kepentingan yang lebih luas, seperti energi hingga agrikultur.

Merujuk amanat konsideran Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran disebutkan ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan banyak orang, sehingga harus dikuasai oleh negara yang pemanfaatannya bagi pembangunan nasional.

Batan, lanjut dia, bukan dirancang sekedar menjadi lembaga riset nuklir tetapi sebagai badan yang menjalankan urusan pemerintah dalam menyelenggarakan ketenaganukliran. Apabila menjadikan Batan sebagai organisasi pelaksana Litbang, kata dia, maka akan mengerdilkan Batan.

“Dari struktur organisasinya saja Batan dianggap fungsional di tubuh BRIN. Bagi kami yang terbiasa dengan birokrasi tidak mungkin menjalankan kelembagaan Batan yang besar itu di dalam sebuah Organisasi Pelaksana Litbang (OPL) yang kecil,” ujar Mulyanto.

Ia juga mengungkapkan bahwa Batan merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan nuklir di Indonesia.

Pada 12 Juni 1958 Istana Negara, kata dia, menentang bom atom dan hidrogen serta komitmen perlombaan senjata nuklir. Kala itu Indonesia memilih pemanfaatan nuklir untuk tujuan damai, salah satunya sebagai energi alternatif.

Berlanjut 5 Desember 1958 pemerintah menerbitkan peraturan baru untuk membentuk Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom yang kemudian disempurnakan menjadi Batan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964.

Pada 21 September 1960 berbekal kedekatan dengan Presiden AS Kennedy, Presiden Sukarno membuat Amerika Serikat membantu Indonesia mengembangkan nuklir untuk tujuan damai dengan hibah 350 ribu dolar AS.

Dana bantuan itu melatarbelakangi terbentuknya reaktor nuklir pertama RI yang bernama Triga 2000 di Bandung, Jawa Barat. Saat ini reaktor Triga 2000 masih aktif beroperasi untuk tujuan riset.

Berlanjut pada 15 Januari 1965 Presiden Sukarno meresmikan pusat penelitian nuklir dengan menggunakan reaktor IRI 2000 dari Uni Soviet di Serpong, Tangerang.

“Harapan agar Batan lebih berperan nyata terutama di dunia energi diinginkan banyak pihak. Di tengah kondisi tersebut pemerintah justru pemerintah memasukkan Batan ke dalam BRIN yang hanya sekedar OPL. Tentu ini sangat kontraproduktif,” ujar Mulyanto. (ud/ed).

LEAVE A REPLY