NEWSCOM.ID, JAKARTA – Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD-PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menyelenggarakan Kajian Ramadhan 1442 Hijriah: Akhlak Bangsa pada Ahad (9/5) malam, Pukul 20.30-22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Acara ini diselenggarakan atas dukungan dan kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Seminar daring ini juga disiarkan secara langsung (live streaming) pada akun Youtube Komisi Dakwah MUI Pusat 51 di laman https://youtu.be/HDDnOGfFdyk.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris PD-PAB MUI Pusat, KH. Nurul Badruttamam, S.Ag., M.A., selaku pemantik dan memberikan sambutan pendahuluan. Kemudian turut hadir dan memberikan kata pengantar Ketua PD-PAB MUI Pusat, Dr. KH. Masyhuril Khamis, S.H., M.M., yang juga Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Washliyah.
Adapun narasumber utama (keynote speaker) dalam seminar daring ini ialah Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D., yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Cendekia Amanah.
Sedangkan dua narasumber dalam acara ini ialah Wakil Ketua PD-PAB MUI Pusat, KH. Ahmad Zubaidi, M.A., yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, serta Wakil Ketua PD-PAB MUI Pusat, Zora Arfina Sukabdi, M.Psi., Ph.D., yang juga dosen dan peneliti di Universitas Indonesia (UI).
Acara ini dipandu oleh seorang pembawa acara (host) merangkap moderator, yakni Wakil Sekretaris PD-PAB MUI Pusat, H. Abdullah Muhdi, S.H.I., M.H.
Secara umum, seminar daring ini membahas seputar problematika akhlak dan perilaku generasi milenial di Indonesia. Terdapat beberapa masalah perilaku seperti berbohong kepada orang tua, tidak menaati peraturan di sekolah, dan melawan guru di sekolah.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua PD-PAB MUI Pusat, Zora Arfina Sukabdi, M.Psi., Ph.D., saat menjadi narasumber dalam webinar ini.
“Sebagian generasi milenial berperilaku tercela seperti bolos dari sekolah, menonton video porno (termasuk pornografi dan pornoaksi), berpacaran tidak sehat sehingga menimbulkan seks bebas dan hamil di luar nikah, pelecehan seksual, dan berkelahi antar sesama pelajar (tawuran), serta tidak menaati peraturan lalu lintas,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, sebagian generasi milenial juga melakukan pelanggaran hukum seperti tidak menaati peraturan lalu lintas, merokok pada usia di bawah 17 tahun, balap liar, meminum minuman beralkohol, mengonsumsi obat-obatan terlarang, berjudi, mencuri, dan tidak disiplin.
“Bahkan ada banyak generasi milenial yang suka menumpuk pekerjaan, lalai dan lambat dalam menyelesaikan pekerjaan, serta memiliki etika rendah. Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi upaya perbaikan akhlak bangsa di masa depan, khususnnya oleh PD-PAB MUI Pusat,” jelas Zora Arfina Sukabdi, M.Psi., Ph.D.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani