Webinar: “Manajemen Investasi Wakaf Produktif: Motor Penggerak Ekonomi Syariah”

0
557
Sumber: Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!) / Muhammad Ibrahim Hamdani

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!) bekerja sama dengan Mitra Mikro Foundation (Social Investment) telah menyelenggarakan Seminar Web (Webinar) bertema: “Manajemen Investasi Wakaf Produktif: Motor Penggerak Ekonomi Syariah” pada Rabu (22/9), Pukul 15.30 – 17.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Seminar daring ini disiarkan secara langsung (live streaming) oleh akun Youtube Indonesia Review di laman https://youtu.be/bT11eup0Mio, dengan durasi 1 jam 46 menit 14 detik.

Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), H. Ahmad Iskandar Zulkarnain, S.E., M.M., dan Tenaga Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Bidang Keuangan dan EKonomi Keuangan, Dr. Halim Alamsyah, M.A.

Narasumber lainnya ialah Sekretaris Lembaga Wakaf (LW) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., yang juga Asisten Staf Khusus (Astafsus) Wakil Presiden (Wapres) RI Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Hadir juga salah satu pendiri GRES!, Ir. Ismi Kushartanto, M.B.A., selaku narasumber dalam acara ini. Ia pernah mengemban amanat selaku Direktur Eksekutif Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES).

Adapun moderator merangkap pembawa acara (host) dalam webinar ini ialah Chief Executive Officer (CEO) Mitra Makro Foundation, Muhammad Arief Rizqie.

Secara umum, webinar ini membahas seputar wakaf produktif dalam bentuk wakaf uang tunai, wakaf uang tunai surat berharga atau cash wakaf link sukuk (CWLS), dan wakaf melalui uang tunai.

Wakaf produktif terbagi dua, yakni wakaf abadi dan wakaf yang memiliki jangka waktu tertentu (sementara), sesuai dengan akad antara wakif (pemberi wakaf) dan nazir.

Wakaf produktif dikelola oleh nazir (pengelola wakaf) profesional yang memenuhi kualifikasi dan standar Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dampaknya, nazir wajib menerapkan prinsip-prinsip manajemen investasi sesusai dengan hukum syariah seperti amanah, transparan dan akuntabel.

Secara khusus, seminar daring ini membahas seputar koordinasi dan sinergisitas antar berbagai lembaga dan pemangku kepentingan di bidang wakaf seperti BWI, MUI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Gres!, dan PKES, serta lembaga lainnya.

Lebih lanjut, webinar ini juga membahas upaya-upaya strategis dan taktis dari berbagai lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia, khususnya perbankan syariah, untuk mengembangkan wakaf produktif sebagai motor penggerak ekonomi syariah di Indonesia.

Dengan demikian, wakaf produktif menjadi elemen penting dari upaya mewujudkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) yang inklusif di Indonesia.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY