NEWSCOM.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Dr. Hj. Amany Burhanuddin Umar Lubis, Lc., M.A., menjadi narasumber dalam Diskusi Kelompok Terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat sub tema: Stunting dan Gizi Buruk. FGD ini berlangsung pada Rabu (18/09/24).
FGD ini berlokasi di Gedung Institute for Advancement of Science on Technology and Humanity (IASTH) Lantai 3, Kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta.
FGD di atas merupakan bagian penting dari agenda Strategic Policy Forum (SPF) atau Forum Kebijakan Strategis yang mengangkat tema: “Membedah Program Strategis Pemerintah Baru dan Solusi Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045”.
SPF diselenggarakan oleh Center for Strategic Policy Studies (CSPS) – Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI sejak Selasa hingga Rabu (17-18/09/24) di Gedung IASTH, Lantai 3 dan 5, Kampus UI, Salemba, Jakarta.
Prof. Dr. Hj. Amany Lubis memaparkan materi berjudul: “Solusi Strategis Rencana Program dan Rencana Aksi Nasional Untuk Masalah Stunting dan Gizi Buruk Mengatasi Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045”.
Beliau menitikberatkan pembahasan materi pada konsep ketahanan keluarga dan perlindungan hak anak. Secara khusus, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Periode 2019-2023 itu juga membahas perihal ketahanan pangan dan ekonomi keluarga, serta konsep dasar agama Islam dalam menjaga ketahanan keluarga.
Beliau pun mengutip firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam kitab suci Al-Qur’an, Surat An-Nisa Ayat 9, yakni: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ، فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah, orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah dibelakang mereka dan mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”.
Ayat di atas membahas seputar konsep ketahanan keluarga, meliputi ketahanan ekonomi, ketahanan pangan serta perlindungan hak-hak anak, di dalam agama Islam.
“Ayat inilah yang selalu digunakan untuk memelihara anak, mengasuh anak dengan baik, dengan asupan gizi yang baik, tidak boleh ada kekerasan karena mereka tidak boleh menjadi lemah. Kalau lemah, berarti semua bangsa juga akan lemah. Ayat ini sudah sangat tegas,” jelas Prof. Dr. Hj. Amany Lubis.
Lebih lanjut, sebagai Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga itu pun memberikan sejumlah rekomendasi terhadap pemerintah RI, seperti tertulis dalam presentasi beliau, yakni:
Pertama, Penguatan ketahanan keluarga; Kedua, Penguatan ketahanan pangan dan jaminan ketersediaannya; Ketiga, Pengurangan jumlah orang miskin; Keempat, Penguatan ketahanan ekonomi untuk ketahanan pangan keluarga; Kelima, Peningkatan peran perempuan dalam menjaga ketahanan pangan keluarga; dan Keenam, Penegakan hukum di bidang pangan dan kesehatan.
Secara khusus, Guru Besar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah itu pun menjelaskan definisi ketahanan keluarga, yang harus diperkuat oleh pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus ‘stunting’ dan gizi buruk, yakni:
“Kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin”.
Acara FGD ini pun disiarkan secara langsung, live streaming, pada Rabu (18/9/24), oleh akun Youtube SKSG UI di laman https://youtu.be/FGlbgDJ_c-U, dengan jangka waktu 8 jam, 16 menit, 31 detik. Hingga berita ini ditayangkan, media audio visual ini telah disaksikan oleh 1.006 pemirsa.
Dalam FGD ini, turut hadir sejumlah narasumber lainnya, antara lain Wali Kota Surabaya, Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., dan Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. R.M. Gunawan Sumodiningrat, M.Ec.
FGD ini dibuka secara resmi oleh Ketua CSPS SKSG UI, Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., serta dipandu oleh Peneliti CSPS SKSG UI, Dr. R. Ayu Larasati, S.Pd, M.Si, selaku moderator. Adapun notulen dalam FGD ini ialah Wakil Ketua CSPS SKSG UI, Dr. I Nyoman Astawa, M.Phil, M.Si.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.
Peneliti CSPS SKSG UI.