FGD Prospek Pengelolaan Tambang oleh Badan Usaha Perguruan Tinggi: Pro dan Kontra

0
612

*PRESS RELEASE*
31/1/2025

FGD Prospek Pengelolaan Tambang oleh Badan Usaha Perguruan Tinggi: Pro dan Kontra

Tanggal Pelaksanaan: Kamis, 30/01/2025
Waktu: 15.30 – 17.30 WIB
Via Zoom Meeting

Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bekerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA ITS) menggelar Focus Group Discussion yang membahas mengenai peluang dan tantangan pengelolaan tambang oleh Badan Usaha Perguruan Tinggi.

Keynote Speakers:
– Prof. Ir. Bambang Pramujati, S.T., M.Sc.Eng., Ph.D. (Rektor ITS)
– Ir. Wiluyo Kusdwiharto, S.T., IPU., ASEAN Eng. (Ketua Umum IKA ITS)

Panelis:
1. Prof. Sungging Pintowantoro, S.T., M.Eng., Ph.D. (Guru Besar Departemen Teknik Material dan Metalurgi ITS)
2. Jogyo Susilo, S.T. (Ketua Umum HIPA ITS 2023 – 2028)
3. Ir. Lukman Mahfoedz (Mantan Presdir dan CEO PT Medco Energi Internasional Tbk.)
4. Prof. Agus Purwanto, D.Sc. (Guru Besar Departemen Fisika ITS)

Penanggap:
1. Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari, M.Eng. (Guru Besar Departemen Teknik Elektro ITS)
2. Dr. I Dewa Wirantaya, S.T., M.T. (Direktur Pengembangan Bisnis PT Antam Tbk. )
3. Prof. Dr. Ir. Imam Robandi, M.T. (Guru Besar Departemen Teknik Elektro ITS)
4. Dr. Ir. Arman Hakim Nasution, M.Eng. (Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik ITS)
5. Dr. Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc., Ph.D. (Anggota Dewan Energi Nasional Republik Indonesia Periode 2020 – 2025)

Moderator: Prof. Agus Muhamad Hatta, S.T., M.Si., Ph.D. (Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama dan Kealumnian ITS sekaligus Ketua Dewan Pakar PP IKA ITS)

Berdasarkan hasil diskusi, berikut beberapa kesimpulan dan masukan yang didapatkan:

Opini publik menyoroti rencana pemberian manfaat dari aktivitas pertambangan, terutama kepada institusi perguruan tinggi. Pertambangan, yang seringkali diasosiasikan dengan perusakan lingkungan dan konflik sosial, menimbulkan kekhawatiran terkait potensi keterlibatan perguruan tinggi dalam masalah ini. Revisi Undang-Undang Pertambangan, Mineral dan Batubara merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih berwawasan lingkungan dan berkeadilan, mempunyai standard operasional sesuai dengan aturan, untuk mengatasi kekhawatiran yang ada.

Menjadi catatan bahwa ada juga beberapa perusahaan pertambangan yg dioperasikan dengan standard internasional, safety record yg baik serta berwawasan lingkungan.

Pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi merupakan salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan pendanaan yang dihadapi oleh perguruan tinggi, terutama dalam pengembangan riset dan inovasi. Selain itu, pemberian izin tambang ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta perguruan tinggi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta untuk memberikan manfaat ekonomi bagi perguruan tinggi dan masyarakat sekitar.

Sebagai salah satu bentuk pemanfaatan aset dan pengembangan usaha, perguruan tinggi yang memiliki badan usaha, memiliki peluang untuk dapat mengelola sumber daya alam, termasuk tambang. Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Regulasi dan perizinan yang kompleks memerlukan pemahaman dan strategi yang matang. Selain keunggulan akademik dan penelitian, badan usaha milik perguruan tinggi juga dituntut memiliki kemampuan pengelolaan tambang yang berorientasi bisnis dan industri. Oleh karena itu, kemitraan strategis dengan pihak yang berpengalaman di bidang pertambangan sangat diperlukan.

Pengelolaan tambang juga harus memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, sehingga perguruan tinggi wajib mengembangkan riset dan inovasi di bidang pertambangan yang berkelanjutan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, yang digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat UUD 45 pasal 33 ayat 3.

Kebutuhan investasi modal yang besar dalam industri pertambangan menuntut badan usaha milik perguruan tinggi untuk mencari sumber pendanaan alternatif, seperti kerjasama dengan investor atau perusahaan tambang, tanpa mengorbankan prinsip akademik dan independensi universitas.

Badan usaha milik perguruan tinggi yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hendaknya diberikan kebebasan untuk memilih tiga opsi skema komersial yang dapat dipilih: (1) dikelola sepenuhnya oleh badan usaha milik Perguruan Tinggi, (2) dikerjasamakan dan dikelola sepenuhnya oleh pihak lain, atau (3) dikerjasamakan dengan pihak lain dengan porsi yang disepakati bersama oleh kedua pihak.

Kebebasan untuk memilih ini sangatlah penting artinya karena disesuaikan dengan kesanggupan masing masing Perguruan Tinggi dalam hal mengelola resiko bisnis.

Selain prospek tambang yang baik, pemilihan mitra kerjasama yang memiliki rekam jejak dan pengalaman yang terpercaya di bidang pertambangan juga merupakan faktor krusial dalam keberhasilan pengelolaan tambang.

Pemerintah memiliki dua opsi dalam memberikan hasil pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi: melalui pemberian IUP pada badan usahanya, atau memberikan porsi keuntungan dari hasil pengelolaan tambang, yang dapat berupa porsi tertentu dari profit atau hak untuk menyimpan sebagian keuntungan dalam Dana Abadi Kampus.

Kedua opsi ini perlu diatur dengan jelas dalam revisi Undang-Undang Pertambangan, Mineral dan Batubara agar memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi perguruan tinggi.

Dr. Ir. Arman Hakim Nasution, M.Eng. (Kepala Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik ITS).

LEAVE A REPLY