Inilah 10 Cara Baru Mengelola Kawasan Konservasi

0
2088
Sumber: NEWSCOM.ID / Hamdani

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI) telah memperkenalkan 10 cara baru untuk mengelola kawasan konservasi kepada para peserta Lokakarya, Dialog dan Peluncuran Prakarsa Lintas Agama untuk Hutan Tropis Indonesia atau Interfaith Rainforest Initiative (IRI).

Tepatnya, 10 cara baru itu diperkenalkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK RI, Ir. Wiranto, M.Sc., pada Jumat (31/1), sebagai narasumber. Ia membahas makalah berjudul Hanya Satu Bumi.

Seperti dikutip dari rilis resmi Panitia IRI – Indonesia, Ir. Wiratno menjelaskan 10 cara tersebut, yakni: pertama, menjadikan masyarakat sebagai subyek; kedua, penghormatan pada Hak Asasi Manusia (HAM); Ketiga, Kerja sama lintas eselon I; keempat, kerja sama lintas kementerian; dan kelima, penghormatan terhadap nilai budaya dan adat.

“Keenam, menerapkan kepemimpinan multilevel di berbagai tingkatan; ketujuh, pengambilan keputusan berbasis sains; kedelapan, pengelolaan berbasis resort; Kesembilan, penghargaan dan pendampingan kepada para pihak terkait; dan kesepuluh, melibatkan organisasi pembelajar,” jelasnya.

Selain itu, Ir. Wiratno, M.Sc., juga membahas tentang tata kelola konservasi secara adaptif. Tata kelola itu meliputi ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi secara terintegrasi.

“Kawasan konservasi meliputi keragaman hayati, hutan sebagai sumber daya alam, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup (environment protection). Hal ini terkait erat dengan sejarah Kawasan Konservasi di Indonesia dan nilai-nilai yang menyertainya,” jelas Ir. Wiratno.

Menurutnya, sejarah kawasan konservasi di Indonesia terkait erat dengan fakta bahwa masyarakat menjadi subyek pengelola kawasan konservasi di 6.831 desa. “Masyarakat hukum ada juga memiliki 1,8 juta hektar (ha) daerah terbuka konflik tenurial (hak kepemilikan atas tanah),” ucapnya.

Sedangkan hutan sebagai sumber daya alam, lanjutnya, merupakan sumber daya milik bersama (common pool resources), milik negara (state property), sumber daya kolektif (collective resources), penyedia jasa ekosistem dan barang-barang publik (public goods) yang banyak mengalami tekanan dan kerusakan akibat ulah manusia.

“Adapun keragaman hayati di dalam kawasan konservasi meliputi penyelamatan keragaman ekosistem, spesies dan genetik yang menjadi sistem penyangga kehidupan. “Keragaman hayati juga bernilai ekonomi, sosial, pengetahuan dan etika, , serta kebudayaan,” jelas Ir. Wiratno.

Selain itu, lanjutnya, perlindungan lingkungan hidup (environment protection) meliputi fungsi perlindungan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, penyelamatan keanekaragaman hayati dan kebanggaan negara. “Namun perllindungan lingkungan ini belum terkelola dengan baik,” ungkapnya.

“Dalam pengelolaan kawasan konservasi, sangat penting untuk (urgensi) melembagakan kembali nilai-nilai konservasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perlu ada transformasi kawasan konservasi yang lebih manusiawi,” jelasnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY