PSBB, PMI Menyalurkan 1.000.000 Paket PHBS untuk Warga DKI-Jabar-Banten

0
678
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Palang Merah Indonesia (PMI) telah menyiapkan 1 juta paket bantuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi masyarakat terdampak wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di zona merah seperti di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Seperti dilansir dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Ketua Umum PMI Pusat, Dr. (H.C.) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla, M.B.A., mengonfirmasi hal itu pada Rabu (8/4) di Jakarta, saat meninjau persiapan penyediaan paket PHBS di Universitas Paramida.

“Pemberian paket yang berisi perlengkapan kesehatan dan minuman kemasan ini akan dibagikan secara bertahap. Saya harap, masyarakat dapat memanfaatkan paket ini, tahap awal kita akan bagikan 500.000 paket,” tutur H. Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.

Menurutnya, PMI akan terus berupaya membantu pemeirntah dalam menangggulangi pandemi wabah COVID-19 di Indonesia. PMI akan mendorong masyarakat untuk terus berperilaku hidup bersih dan sehat.

“Hal ini penting sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) – Corona Virus (CoV) -2,” papar Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) ke 10 dan 12 itu.

PMI, lanjutnya, juga akan tetap melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai tempat. PMI sudah menyiapkan armada dan relawan untuk penyemprotan disinfektan.

“Selain melakukan upaya pencegahan dan mitigasi, PMI juga membantu masyarakat dengan melakukan distribusi paket bantuan (PHBS) ini,” ujar H. Jusuf Kalla.

Masing-masing paket bantuan, ucapnya, berisi tiga buah masker kain, dua buah masker bedah, dua batang sabun, dan satu kotak teh.

“Paket ini akan diberikan kepada masyarakat rentan yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan DKI Jakarta,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan PSBB di wilayah ibu kota, setelah Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Letnan Jenderal TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad., menerbitkan Keputusan Menkes RI Nomor: HK.01.07/Menkes/239/2020.

PSBB di DKI Jakarta telah resmi berlaku efektif mulai Jumat (10/4), sebagai langkah strategis untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah episenter wabah COVID-19.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY