CSPS-SKSG-UI: “Perpindahan 3.912 WNI Menjadi WN Singapura Ancam Ketahanan Nasional”

0
611
Peneliti CSPS SKSG UI, pada Kamis, 13 Juli 1987. Sumber: CSPS SKSG UI

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Center for Strategic Policy Studies (CSPS) – Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) telah menyelenggarakan Diskusi Mingguan pada Jumat (14/7) pagi di Kantor CSPS SKSG UI, Gedung Mochtar lantai 2, Kampus UI, Cikini, Jakarta Pusat.

Adapun topik Diskusi Mingguan CSPS SKSG UI saat itu ialah fenomena aktual, penting dan strategis tentang perpindahan kewarganegaraan 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara (WN) Singapura dalam kurun waktu 2019-2022.

Dalam Diskusi Mingguan ini, turut hadir secara langsung Peneliti Rumah Produktif Indonesia (RPI), Inggar Saputra, M.Si., yang juga alumni Program Pascasarjana Studi Kajian Ketahanan Nasional UI.

Hadir pula secara luring Wakil Ketua CSPS SKSG UI, Dr. Nyoman Astawa, M.Si., M.Phil., dalam Diskusi Mingguan ini, bersama-sama dengan Sekretaris CSPS SKSG UI, Yanuardi Syukur, S.Sos., M.Si., Bendahara CSPS SKSG UI, Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si., dan Staf CSPS SKSG UI, Prayesysyah.

Seperti dikutip dari laman https://www.cnnindonesia.com/internasional/20230712193943-134-972749/imigrasi-ungkap-3912-wni-pindah-jadi-warga-negara-singapura, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Silmy Karim, M.B.A., juga membahas hal ini pada Rabu (12/7).

“Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI mencatat total ada 3.912 WNI yang pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura dalam rentang waktu 2019-2022. WNI yang berpindah kewarganegaraan tersebut berada dalam kelompok usia produktif usia 25-35 tahun,” tutur Dirjen Kemenkumham RI, Silmy Karim, M.B.A., pada Rabu (12/7).

Menurutnya, perpindahan kewarganegaraan WNI menjadi WN Singapura ialah sesuatu yang sah selama dilakukan secara legal. Apalagi hal tersebut dilakukan demi taraf hidup yang lebih baik.

“Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa (dapat) menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” tutur Silmy Karim.

Global Talent Visa, jelasnya, merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan kehlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

“Kebijakan Global Talent Visa dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara,” ujar Silmy Karim.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua CSPS SKSG UI, Dr. Nyoman Astawa, M.Si., M.Phil., menyatakan bahwa dilihat dari sudut pandang ketahanan nasional, satu orang saja ada WNI usia produktif yang berpendidikan tinggi dan memiliki talenta berkualitas pindah kewarganegaraan, hal itu merupakan ancaman bagi negara.

“Perpindahan kewarganegaraan dari 3.912 WNI menjadi WN Singapura, yang mayoritas mereka berusia produktif dan berpendidikan tinggi serta memiliki talenta berkualitas, jelas merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional Indonesia,” jelasnya.

Pernyataan senada diungkapkan oleh Peneliti RPI, Inggar Saputra, M.Si., yang menyatakan bahwa ada banyak faktor mengapa WNI berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Singapura.

“Secara umum, WNI yang pindah kewarganegaraan itu bekerja atau menempuh pendidikan di Singapura untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan taraf hidupnya. Apalagi honor bagi pekerja profesional di Singapura lebih tinggi daripada di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris CSPS SKSG UI, Yanurdi Syukur, S.Sos., M.Si., berpendapat bahwa Singapura merupakan negara yang menerapkan asas ius sanguinis dalam sistem kewarganegaraan yang dianut. “Artinya, kewarganegaraan seseorang mengikuti orang tuanya,” imbuhnya.

“Jadi bagi WNI yang lahir di Indonesia, tentu harus menempuh prosedur legal formal yang  telah diatur dalam konstitusi untuk berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura,” papar Yanuardi Syukur yang juga Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RPI ini.

Apalagi institusi kesehatan dan lembaga pendidikan di Singapura, ucapnya, merupakan salah satu yang terbaik di dunia. “Hal ini mejadi salah satu pemicu banyaknya WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura,” ungkapnya.

Melengkapi Diskusi Mingguan ini, Bendahara CSPS SKSG UI, Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.SI., yang juga Sekjen DPP RPI, berpendapat bahwa fenomena perpindahan kewarganegaraan dari 3.912 WNI menjadi WN Singapura harus direspon oleh pemerintah RI untuk semakin meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di Indonesia.

“Faktanya, pemerintah Singapura mampu menghadirkan pelayanan kualitas yang sangat tinggi, bahkan kelas dunia (world class), terhadap institusi pendidikan dan lembaga kesehatan mereka,” jelas Muhammad Ibrahim Hamdani pada Jumat (12/7) pagi

Untuk mencegah semakin banyaknya WNI yang pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, ungkapnya, maka pemerintah harus serius meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan di Indonesia. “Khususnya di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura seperti Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.

Peneliti dan Bendahara CSPS SKSG UI

LEAVE A REPLY