Dukung Palestina, CSPS SKSG UI-AWG Sepakat Lima Poin Rekomendasi

0
411
Sumber: Muhammad Ibrahim Hamdani

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) telah berpartisipasi aktif dalam Pembukaan Bulan Solidaritas Palestina (BSP) 2023 pada Rabu (1/11).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Panitia Khusus (Pansus) B, Gedung Nusantara II, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Lantai 3. Acara ini diselenggarakan oleh Aqsa Working Group (AWG) bekerja sama dengan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI.

Turut hadir dan memberikan kata sambutan Duta Besar (Dubes) Negara Palestina untuk Republik Indonesia (RI), Yang Mulia Dr. Zuhair S. M. Al-Shun, Ketua BKSAP DPR RI, Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc., dan Pembina AWG, KH. Yakhsyallah Mansur, M.A., dalam acara ini.

Hadir juga Peneliti dan Bendahara CSPS SKSG UI, Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si., dalam acara ini. CSPS SKSG UI bersama lembaga-lembaga lain yang tergabung dalam AWG pun menyepakati lima poin Rekomendasi BSP 2023 dalam Focus Group Discussion atau FGD ini.

Lima poin rekomendasi itu berbunyi: “Berdasarkan hasil FGD yang digelar pada 1 November 2023 oleh AWG dan BKSAP DPR RI dengan tema: “Berjamaah, Tolak Pembagian Masjid Al-Aqsa,” maka beberapa poin rekomendasi sebagai berikut:

  1. Menyatukan langkah menolak segala bentuk penodaan dan rencana zionis Israel untuk membagi Masjid Al Aqsa dan menghilangkan hak umat Islam di situs suci tersebut.
  2. BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen) dan Pemerintah Indonesia untuk terus mengawal terealisasinya Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan Gaza Perserikatan Bangsa-Bangaa (PBB), demi terwujudnya perdamaian di Palestina, serta mengawal percepatan pembukaan koridor kemanusiaan ke Jalur Gaza, mengingat situasi krisis yang semakin parah.
  3. Menyuarakan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan Palestina, sebagai korban terbesar dalam agresi Israel, dengan membuat program-program bantuan yang dikhususkan bagi mereka.
  4. Menegaskan narasi ke masyarakat, baik nasional maupun global, bahwa konflik di Palestina itu bukan hanya Islam kontra Yahudi, tapi masyarakat terjajah kontra penjajah. Bahwa Hamas bukan ‘teroris,’ tapi pejuang yang ingin mengembalikan hak-haknya yang dirampas.
  5. Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada para pengungsi Palestina di Indonesia dan memperhatikan nasib mereka baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan.

Lebih lanjut, CSPS SKSG UI pun bertekad untuk berkontribusi aktif dalam memperjuang-kan kemerdekaan Palestina, sesuai dengan kapasitas dan bidang pengabdiannya di ranah keilmuan, pendidikan, dan pengabdian masyarakat.

“Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945, pada alinea pertama, tertulis bahwa ‘Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan’,” tutur Muhammad Ibrahim Hamdani.

Penjajahan Israel terhadap Palestina, lanjutnya, jelas bertentangan dengan konstitusi RI. Jadi sudah tepat sikap pemerintah RI untuk tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel. “CSPS SKSG UI mengutuk keras pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) oleh rezim Israel terhadap warga sipil Palestina,” tegasnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.

Peneliti CSPS SKSG UI

LEAVE A REPLY