NEWSCOM.ID, JAKARTA – Sejumlah perwakilan tokoh agama dan tokoh adat telah membacakan Deklarasi Lintas Agama dan Masyarakat Adat untuk Hutan Tropis Indonesia pada Jumat (31/1) sore secara bergantian.
Tepatnya dalam acara Lokakarya, Dialog dan Peluncuran Prakarsa Lintas Agama untuk Hutan Tropis atau Interfaith Rainforest Initiative (IRI) – Indonesia di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan NEWSCOM.ID, tokoh-tokoh agama dan adat yang membacakan deklarasi ialah Ketua Kehormatan Presidium Inter Religious Council Indonesia (IRCI), Prof. Drs. H. Muhammad Sirajuddin (Din) Syamsuddin, M.B.A., Ph.D., dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, K.H. Muhyiddin Junaidi, Lc, M.A.
Tokoh-tokoh lainnya ialah Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBPI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H. Muhammad Ali Yusuf, M.Si., dan Sekretaris Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr. Ir. H. Gatot Supangkat, M.P.
Turut membacakan deklarasi yakni Sekretaris Eksekutif Bidang Marturia Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta (Pdt.) Jimmy M. Immanuel Sormin, M.A., Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Ir. Hein Namotemo, M.Sp., dan Ketua Perhimpunan Majelis Agama Buddha Indonesia (Permabudhi), Prof. Dr. Philip K. Widjaja.
Tokoh lainnya ialah Sekretaris Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rm. Agustinus Heri Wibowo, Pr., dan Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, Mayor Jenderal (Mayjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, S.H., M.H.
Satu tokoh lainnya ialah Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), Ws Budi Santoso Tanuwibowo. Berikut ini adalah pernyataan tertulis lengkap Deklarasi hasil IRI – Indonesia dari rilis resmi panitia acara pada Jumat (31/1).
Deklarasi Lintas Agama dan Masyarakat Adat untuk Hutan Tropis Indonesia
Bumi adalah anugerah dan rumah bersama bagi setiap makhluk, yang seluruh isinya diciptakan cukup untuk semua. Ekosistem hutan tropis yang ada di tengah bumi ini diciptakan pula sebagai rumah bagi lahan gambut yang luas, ekosistem yang sangat penting untuk penyerapan karbon, pelestarian keanekaragaman hayati serta menjaga keseimbangan iklim dunia.
Dengan luasan sebesar 93,95 juta hektar, hutan tropis di Indonesia menyediakan habitat penting bagi jutaan rakyat, mata pencaharian, sumber pangan, obat-obatan, air bersih, yang mendukung kehidupan dan aktivitas pribadahan, serta ritual-ritual masyarakat adat. Tidak semata sebagai entitas ekologis, hutan tropis juga merupakan elemen penting bagi identitas dari komunitas yang menjadi kebanggaan dan tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilindungi demi keberlangsungan planet ini.
Dalam kebersamaan di forum Prakarsa Lintas Agama untuk Hutan Tropis Indonesia atau Interfaith for Rainforest Initiative (IRI), kami yang terdiri dari berbagai pemuka agama dan masyarakat adat yang ada di Indonesia, bersama dengan ilmuwan, organisasi dan aktivis lingkungan, serta dari berbagai latar belakang profesi, merasa prihatin terhadap kondisi hutan tropis dunia, khususnya di Indonesia, yang terus mengalami kerusakan, bahkan sebagiannya hilang.
Kami menyadari bahwa pemicu utama kerusakan dan hilangnya hutan di Indonesia disebabkan oleh sistem kebijakan dan pola pembangunan yang tidak berkelanjutan dan tidak berpihak pada masyarakat adat dan masyarakat lokal yang hidup tergantung pada hutan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan perizinan untuk alih fungsi hutan dan lahan dalam skala luas untuk usaha perkebunan, pertambangan dan pembangunan infrastruktur, bisnis pembalakan kayu dan melayani pola konsumsi yang berlebihan.
Kebijakan dan praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan secara sosial dan ekologis tersebut menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, menurunnya kualitas hidup manusia, memperdalam jurang kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi, ketidakadilan, korupsi, menciptakan berbagai konflik, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan rasa tidak aman, hilangnya identitas dan kearifan lokal, menghilangkan kesempatan terbaik dalam upaya mengurangi laju perubahan iklim.
Kerusakan dan hilangnya hutan tropis ini tidak sejalan dengan ajaran serta prinsip-prinsip agama, kepercayaan dan nilai-nilai adat, konstitusi negara, yang mengamanatkan agar setiap manusia menjaga keutuhan alam dan keadilan sosial. Kami mengakui kerusakan dan hilangnya hutan tropis sebagai ancaman keberlanjutan kehidupan manusia hingga generasi di masa datang, karenanya kami menuntut tindakan segera dan tegas.
Diperlukan perubahan mendasar terhadap nilai, gaya hidup, dan kebijakan negara untuk melindungi hutan tropis. Kami memiliki kewajiban moral dan spiritual yang mendalam untuk menjaga hutan tropis Indonesia.
Oleh sebab itu, kami, forum Prakarsa Lintas Agama untuk Hutan Tropis Indonesia atau IRI Indonesia, menyatakan:
- Kami menyadari bahwa melindungi hutan tropis adalah bagian dari tatanan moral yang mencakup keadilan sosial dan ekonomi, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat manusia, dalam mencapai perdamaian dan kesetaraan.
- Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian komunitas kami tentang mencegah krisis dan menentang praktik pengrusakan dan hilangnya hutan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan, melalui fatwa/ bhisama/ ajaran/ kebijakan pastoral/ seruan untuk memajukan pemahaman dan pendidikan agama dan kepercayaan serta adat, yang mencerminkan komitmen moral dan spritualitas ekologis untuk melindungi hutan tropis, perlindungan dan penghormatan HAM.
- Kami siap memobilisasi komunitas kami, dari akar rumput hingga ke kepemimpinan paling tinggi, untuk bergabung, bekerja sama dengan pemerintah, kelompok dan organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta mitra PBB yang sudah bekerja untuk melindungi hutan.
- Kami siap memberi masukan dan mendorong terciptanya perbaikan regulasi yang menghasilkan sistem yang tidak membuka peluang terjadinya kerusakan hutan tropis.
- Kami mendesak pemerintah untuk memperkuat dan memenuhi komitmen untuk melindungi hutan dan hak-hak masyarakat adat di seluruh wilayah nusantara, melalui regulasi dan/atau kebijakan baru, dialog dan tindakan-tindakan menghentikan pemberian izin, melakukan evaluasi dan membatasi penguasaan dan pemilikan lahan yang tidak adil, melakukan rehabilitasi dan pemulihan lingkungan, penegakan hukum dan penyelesaian konflik, melindungi dan memulihkan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang menjadi korban dari eksploitasi hasil hutan dan pelanggaran HAM.
- Kami menyatakan berdiri bersama dalam solidaritas dengan masyarakat adat dan siapapun yang melindungi dan melestarikan hutan, untuk mendapat perlindungan dari ancaman intimidasi serta kekerasan. Kami akan selalu berpihak kepada mereka yang membela kelestarian hutan tropis dan ekosistemnya.
- Kami mendesak pemerintah dan komunitas internasional untuk menempatkan perlindungan hutan, pepmberdayaan dan pengembangan kapasitas masyarakat sebagai upaya inti untuk mencapai tujuan perjanjian iklim Paris. Kami akan mengawal sampai terwujudnya upaya tersebut.
- Kami mendesak sektor swasta; industri ekstraktif perkebunan skala besar, hutan tanaman industri, usaha pembalakan kayu dan pertambangan, untuk bertanggung jawab melakukan pemulihan dan perlindungan ekosistem hutan tropis, melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat, dan melakukan divestasi dari dunia usaha yang mengambil keuntungan dari perusakan hutan tropis.
- Kami menyadari bahwa upaya memulihkan dan melindungi hutan tropis di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Namun dengan niat yang luhur, solidaritas, dialog konstruktif, ketekunan dan kesamaan tujuan, kami meyakini bahwa kondisi hutan tropis di Indonesia dapat kembali lestari dan memberi manfaat secara berkelanjutan untuk generasi yang akan datang.
Jakarta, 31 Januari 2020