Komitmen Investasi Sosial, Pemerintah Terbitkan Sukuk Wakaf Seri SW001

0
796
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk pertama kalinya menerbitkan Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk / CWLS) Seri SW001 dengan cara private placement pada Selasa (10/3). Nilai nominal dari Sukuk Wakaf Seri SW001 ialah Rp 50.849.000.000 atau Lima puluh miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah.

Informasi ini diterima NEWSCOM.ID pada Rabu (11/3), dari Keterangan Pers Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (PPR) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Penebitan Sukuk Wakaf Seri SW001 ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah RI untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

Pemerintah berupaya memfasilitasi para pewakaf uang, baik yang bersifat temporer (sementara) maupun permanen (tetap), untuk dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.

Dalam instrumen investasi ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berstatus dan bertindak sebagai nazhir atau pengelola wakaf. Hal ini sesuai dengan kewenangan BWI seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang wakaf.

BWI telah melakukan penempatan dana wakaf uang dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui mekanisme private placement. Saat ini, Sukuk Wakaf yang telah diterbitkan ialah SBSN seri SW001 dengan jangka waktu lima tahun dan tidak dapat diperdagangkan (non-tradable).

Adapun imbal hasil investasinya berupa diskonto dan kupon. Diskonto dibayarkan sekali di awal transaski penerbitan SW001 dan akan digunakan oleh BWI untuk pengembangan aset wakaf baru, yaitu renovasi dan pembelian alat kesehatan untuk mendukung pembangunan retina centre pada Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi di Serang, Provinsi Banten.

Sedangkan kupon dibayarkan setiap bulan dan akan digunakan untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum dhuafa di Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi, dengan target jumlah dhuafa yang dilayani selama 5 tahun sebanyak 2.513 pasien serta pengadaan mobil ambulance untuk menjangkau pasien-pasien yang jauh dari rumah sakit itu.

Selanjutnya, dana Sukuk Wakaf itu akan kembali 100 persen kepada wakif saat SBSN seri SW001itu jatuh tempo.

Berikut ini adalah pokok-pokok terms and condition Sukuk Wakaf seri SW001 yang telah diterbitkan: Jenis Akad: Wakalah; Nilai Nominal: Rp 50.849.000.000, 00; Bentuk dan Jenis SBSN: Tidak dapat diperdagangkan (non-tradable); Imbal Hasil (Yield): 6,15 persen; Tingkat imbalan/ Kupon: fixed 5,00 persen (per tahun); Tanggal Terbit: 10 Maret 2020.

Tanggal jatuh tempo: 10 Maret 2025; Pembayaran imbalan pertama: 10 April 2020; Tanggal pembayaran imbalan selanjutnya: Tanggal 10 setiap bulannya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY