NEWSCOM.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo, memerintahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test guna menguji status individu, apakah tertular virus corona atau tidak.
“Segera lakukan rapid test dengan cakupan lebih besar agar deteksi dini indikasi awal seseorang terpapar COVID-19 bisa dilakukan,” tutur Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/3) di Istana Merdeka, Jakarta.
Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita NAsional (LKBN) Antara, Presiden Joko Widodo menyatakan hal itu saat memulai Rapat Terbatas dan mendengarkan Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 melalui telekonferensi.
Kepala Negara RI juga meminta agar jumlah alat dan laboratorium untuk pemeriksaan COVID-19 diperbanyak. Gugus Tugas beserta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun dapat menggandeng Rumah Sakit (RS) milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), dan Pemerintah Daerah.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dapat menggandeng RS Swasta, hingga lembaga riset terekomendasi untuk melakukan pemeriksaan COVID-19.
Presiden Joko Widodo pun meminta agar protokol kesehatan harus jelas dan sederhana agar mudah dipahami masyarakat. Sehingga setelah rapid test dilakukan, petugas medis dapat memertimbangkan opsi dengan baik, untuk melakukan karantina mandiri terhadap pasien atau karantina di RS.
“Penyiapan protokol kesehatan yang alurnya jelas dan mudah dipahami. Ini penting, terkait hasil rapid test, apakah dengan karantina mandiri atau memerlukan layanan RS. Protokol kesehatan yang jelas,” ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto, pada Rabu (18/3) menjelaskan bahwa Kemenkes RI sedang mengkaji untuk menerapkan deteksi cepat.
Metode ini berbeda dari pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan, karena akan menggunakan spesimen darah dan tidak membutuhkan spesimen dari tenggorokan.
“Salah satu keuntungan dari rapid test ini ialah tidak membutuhkan sarana pemeriksaan laboratorium pada bio security level dua. Artinya, pemeriksaan rapid test ini dapat dilaksanakan di hampir seluruh laboratorium kesehatan yang ada di rumah sakit di Indonesia,” jelas dr. Achmad Yurianto.
Hanya permasalahannya adalah, lanjut Achmad Yurianto, karena yang diperiksa ialah immunoglobulin. Maka kita membutuhkan reaksi immunoglobulin dari seseorang yang terinfeksi, paling tidak seminggu.
“Kalau belum terinfeksi atau terinfeksi kurang dari seminggu, kemungkinan immunoglobulin akan memberikan gambaran negatif,” paparnya.
Sumber: LKBN Antara
Editor: Hamdani