Pandemi COVID-19, Menkes Terawan Menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta

0
704
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI), Letnan Jenderal (Letjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad., telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta pada Selasa (7/4).

Seperti dilansir dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Menkes RI Nomor: HK.01.07/ MENKES/239/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Keputusan ini ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4), dalam rangka Percepatan Penanganan wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Dalam Keputusan Menkes RI itu, tertulis bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov. DKI Jakarta juga wajib secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang kembali jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menkes RIĀ  mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada Selasa (7/4).

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D., telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit COVID-19 bagi wilayah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (1/4), dengan nomor surat 147/-1.772.1.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga mengirim surat kepada Menkes RI pada Ahad (5/4), dengan nomor B-29/KAGUSGAS/ PD 01.02/04/2020. Surat itu terkait usulan penetapan PSBB bagi Provinsi DKI Jakarta.

Namun Menkes RI tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2020.

Sejumlah data dan dokumen pendukung yang diminta adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.

Dokumen lainnya yang diminta untuk dilengkapi ialah sarana dan prasarana kesehatan; anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial; serta aspek pengamanan.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY