PSBB, Polda Metro Jaya Larang Berboncengan di Sepeda Motor

0
648
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan (Metro) Jakarta Raya (Jaya) mengumumkan bahwa selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, pengguna sepeda motor dilarang berboncengan.

Hal ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus corona jenis baru atau Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) Corona Virus (CoV)-2 yang menyebabkan wabah penyakit Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Polda Metro Jaya kawal distrisbusi logistik selama PSBB
Sumber: LKBN Antara

Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen). Polisi (Pol). Drs. Nana Sujana, M.M., menegaskan hal itu pada Rabu (8/4).

“Selain pembatasan pada kendaraan roda dua, pembatasan sosial juga diberlakukan untuk mobil pribadi. Larangan berboncengan untuk pengguna sepeda motor pun diberlakukan terhadap ojek daring,” tutur Kapolda Metro Jaya.

Sedangkan kendaran pribadi seperti minibus, lanjutnya, hanya boleh untuk tiga orang dari sebelumnya untuk enam orang, selama masa berlakunya PSBB. Kebijakan in juga berlaku untuk kendaraan roda dua.

“Jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaku juga untuk ojek daring,” ujar Irjen. Pol. Nanan Sujanan.

Menurutnya, pembatasan moda transportasi di Jakarta saat berlakunya PSBB merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat saat ini. Pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum.

“Pembatasan transportasi, khususnya untuk kendaraan umum misalnya bus, yang selama ini misalnya satu bus muat 40 orang, nah di PSBB ini hanya boleh 50 persen termasuk kereta api, Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). Jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang seperti biasa,” jelasnya

Sedangkan mengenai detail pembatasan moda transportasi, ungkapnya, saat ini masih disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Detailnya kita masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub),” ucapnya.

Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta itu diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D., pada Selasa (7/4) malam di Balai Kota DKI Jakarta. Tepatnya setelah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) DKI Jakarta.

Rakor ini juga diikuti oleh unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/ Jayakarta hingga untuk Kejaksaan Tinggi.

“Pada dasarnya, PSPB sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah,” tutur Gubernur Anies Baswedan.

Menurutnya, hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB. “Karena selama ini, pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat,” ungkap Gubernur Anies Baswedan.

Sebelumnya pada Selasa (7/4) pagi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) telah menyetujui usulan PSBB yang diajukan oleh Gubernus Anies Baswedan untuk wilayah DKI Jakarta, setelah dokumen-dokumennya lengkap.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menkes RI, Letnan Jenderal TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad., pada Selasa (7/4) pagi. Dalam keputusan ini, tertulis bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Menkes ini juga secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY