PSBB, Pemkot Tangerang Menyalurkan 1.107 Paket Sembako untuk Organda

0
634
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Perhubungan Kota Tangerang telah menyalurkan bantuan sebanyak 1.107 paket sembilan bahan pokok (sembako) untuk supir angkotan kota (angkot) yang terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Wahyudi Iskandar, S.S.T.P., menyatakan hal itu pada Selasa (21/4).

“Mudah-mudahan, bantuan ini bisa sedikit meringankan beban mereka, para supir angkot yang terdampak wabahvirus corona (COVID-19),” tutur Kepala Dishub Pemkot Tangerang, Wahyudi Iskandar, usai membagikan 1.107 paket sembako di Terminal Cimone, Kota Tangerang, kepada para supir angkot.

Menurutnya, sejak berlakunya PSBB di Kota Tangerang pada Sabtu (18/4), supir angkot menjadi salah satu yang terdampak karena jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas. “Oleh karena itu, untuk meringankan beban mereka perlu diberikan bantuan,” ujarnya.

“1.107 paket sembako yang berisi beras tiga kilogram dan Mie Instan itu diberikan kepada Pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangerang, yang selanjutnya diberikan ke supir angkot yang melayani 23 trayek di Kota Tangerang,” jelasnya.

Nanti, lanjutnya, para supir angkot tinggal menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat bukti sebagai pengemudi ke Organda,” katanya.

Sementara Wali Kota Tangerang, H. Arief Rachadiono Wismansyah B.Sc., M.Kes., menjelasnkan bahwa penerapan PSBB bukanlah berdasarkan kepentingan pemerintah pusat atau daerah, namun kepentingan bersama dalam menangani pandemi COVID-19.

“Aturan PSBB di Kota Tangerang antara lain terkait kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan bagi pengguna motor, dan larangan berboncengan bagi pengendara sepeda motor, kecuali satu alamat rumah,” ungkapnya.

Lalu ada aturan ojek daring, ucapnya, yang hanya diperbolehkan mengangkut barang, termasuk aturan angkutan umum yang hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas dan beroperasi dari pukul 05.00 sampai 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Selain itu, pendistribusian barang hanya untuk kepentingan kebutuhan pokok, pangan dan kesehatan,” paparnya.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY