Infografik Penyelenggaraan Tapera Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020

0
1191
Sumber: LKBN ANtara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko WIdodo, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Rabu (20/5). PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.

PP ini menjadi landasan hukum bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dengan hadirnya PP RI Nomor 25 Tahun 2020, maka BP Tapera dapat segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang secara berkelanjutan. Dana murah itu digunakan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta BP Tapera.

Informasi ini diperoleh NEWSCOM.ID dari siaran pers BP Tapera pada Rabu (3/6). Berikut ialah infografik mengenai Tapera yang dilaksanakan oleh BP Tapera. Infografik ini dilansir oleh Lembaga Kantor Berita NAsional (LKN) Antara pada Ahad (7/6).

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY