CSSS Siap Terlibat Aktif Dalam Konsorsium Moderasi Kebangsaan Indonesia

0
1054
Kedua dari kanan, memegang mikrofon, Direktur Eksekutif Center of Social Security Studies (CSSS), Agung Prihatna, S.Sos., M.Kessos. Sumber: Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) Dewan Masjid Indonesia (DMI).

NEWSCOM.ID, DEPOK – Direktur Eksekutif Center of Social Security Studies (CSSS), Agung Prihatna, S.Sos., M.Kesos., menyambut positif dan siap berkontribusi aktif dalam Konsorsium Moderasi Kebangsaan Indonesia yang dibentuk pada Rabu (22/7) petang di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Eksekutif CSSS, Agung Prihatna, mengonfirmasi hal itu pada Senin (27/7) malam, dalam rilisnya kepada NEWSCOM.ID. Konsorsium ini merupakan hasil dari diskusi yang berlangsung selama sekitar 90 menit, sejak Pukul 16:30 hingga Pukul 18:00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Sumber: https://www.detiksumsel.com/

Konsorsium Moderasi Kebangsaan Indonesia ini dibentuk oleh Institut Inisiatif Moderasi Indonesia (InMind Institute), Rumah Produktif Indonesia (RPI) dan Center for Strategic Policy Studies (CSPS) – Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) pada Rabu (22/7) malam.

Kesepakatan bersama tentang konsorsium ini lahir dari hasil diskusi antara Direktur Eksekutif InMind Institute, Drs. Yon Machmudi, Ph.D., dengan Presiden RPI, Yanuardi Syukur, S.Sos., M.Si., dan Bendahara CSPS – SKSG UI, Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si., yang juga Direktur Humas dan Media InMind Institute.

“CSSS menyambut baik dan siap berkontribusi aktif dalam Konsorsium Moderasi Kebangsaan Indonesia. Pemahaman moderat sangat penting untuk mewujudkan social security (jaminan sosial) yang berkeadilan,” tutur Agung Prihatna pada Senin (27/7).

Pemerintah, lanjutnya, wajib memberikan jaminan sosial kepada seluruh warga negara, sesuai dengan hak dan tanggung jawab yang diatur oleh Undang-Undang. “Artinya, jaminan sosial yang diberikan oleh negara bisa saja berbeda dalam hal-hal tertentu seperti fasilitas rawat inap,” paparnya.

“Misalnya kategori Kelas I, Kelas II, dan Kelas III bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS). Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perbedaan antar kelas terletak pada fasilitas rawat inap dan iuran per bulan yang dibayar oleh peserta JKN-KIS,” jelasnya.

Menurutnya, jaminan sosial yang berkeadilan tidak berarti fasilitas kesehatan yang diberikan oleh pemerintah, melalui BPJS Kesehatan, harus sama rata bagi semua peserta JKN-KIS. “Karena itu, diperlukan pemahaman moderat tentang makna jaminan sosial yang berkeadilan. Khususnya tentang moderasi kebangsaan bagi bangsa Indonesia,” ucapnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.

Redaktur NEWSCOM.ID / Bendahara CSPS – SKSG UI

Direktur Hubungan Kemasyarakatan (Humas) dan Media InMind Institute

LEAVE A REPLY