Kejaksaan Agung Menetapkan JST Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap

0
720
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H., Sumber: https://www.antaranews.com/

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra alias JST sebagai tersangka pada Kamis (27/8), dalam kasus Dugaan Pemberian Hadiah dan Janji Kepada Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. alias PSM

Seperti dilansir dari laman https://www.antaranews.com/, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H., mengonfirmasi hal itu pada Kamis (27/8) sore.

“Hari ini, penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan bukti adanya pemberian hadiah atau janji kepada Jaksa PSM dalam pemeriksaan JST,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, pada Kamis (27/8) sore.

Pemberian hadiah ini, lanjutnya, diduga terkait erat dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasus hukum JST. Pada periode November 2019 hingga Januari 2020, JST mencoba memberikan hadiah atau janji untuk mengurus fatwa MA.

“Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar JST tidak dieksekusi oleh eksekutor, dalam hal ini ialah Kejaksaan Agung. Penydik kejaksaan pun sedang mendalami jumlah hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa PSM dari terpidana JST,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik Kejaksaan Agung juga sedang mendalami dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah dari tersangka JST kepada Jaksa PSM. “Kami sedang melakukan penyelidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau ‘follow the money‘,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka JST dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY