Pemprov DKI Menarik Rem Darurat Dan Memutuskan PSBB Ketat

0
689
Sumber: https://money.kompas.com/

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D., memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.

Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini disebabkan oleh situasi wabah  pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Jakarta yang berada dalam kondisi darurat. Gubernur Anies mengumumkan hal ini dalam Konferensi Pers pada Rabu (9/9) malam, Pukul 19:35 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Informasi ini diterima oleh NEWSCOM.ID pada Rabu (9/9) malam, dari Siaran Pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Ph.D.

“Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. Mulai Senin (14/9), seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah. Hanya akan ada 11 bidang esensial (penting dan mendasar) yang diperbolehkan beroperasi,” tutur H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D.

Menurutnya, 11 bidang non esensial yang izin operasionalnya telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pun akan dievaluasi kembali. Sedangkan seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. “Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan orang pun akan dilarang,” imbuh Gubernur Anies Rasyid Baswedan.

“Tempat ibadah yang boleh dibuka nanti hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka,” jelasnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY