Pemerintah Mengalokasikan 4,2 Juta Hektare Perhutanan Sosial Untuk Masyarakat

0
701
Foto: Muchlis Jr. ; Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden RI.

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Selama enam tahun terakhir, tepatnya hingga September 2020, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah melaksanakan Program Perhutanan Sosial dengan mengalokasikan 4,2 juta hektare perhutaan sosial untuk dikelola oleh masyarakat. Tujuannya dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, menyatakan hal itu pada Selasa (3/11), saat memberikan arahan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas Program Perhutanan Sosial. “Adapun target total perhutanan sosial yang akan diserahkan dan dikelola oleh masyarakat berjumlah 12,7 juta hektare,” tuturnya.

Dalam rilisnya kepada NEWSCOM.ID, Selasa (3/11), Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden RI mengonfirmasi hal ini. Presiden Joko Widodo memimpin Ratas ini secara virtual, melalu Konferensi Video dari Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Kita masih memiliki sisa yang cukup banyak untuk bisa kita selesaikan di empat tahun mendatang, yaitu kurang lebih masih 8 juta (hektare) lebih. Artinya memang ada sebuah peningkatan akumulatif yang cukup besar dalam lima tahun pertama kemarin, tetapi masih ada sisa juga yang 8 juta hektare lebih tadi yang perlu kita selesaikan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo pun mengingatkan para menterinya bahwa program perhutanan sosial bukan hanya sebatas urusan pemberian izin atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada masyarakat.

“Hal yang lebih penting dari itu ialah pendampingan untuk program-program lanjutan sehingga masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola SK yang telah diberikan,” jelas Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, pendampingan untuk program-program lanjutan perhutanan sosial harus  masuk ke dalam aspek bisnis, bukan hanya agroforestri, tetapi juga berbagai macam bisnis seperti ekowisata, agrosilvopastoral, bioenergi, bisnis hasil hutan bukan kayu, dan bisnis industri kayu rakyat.

“Semuanya sebetulnya menghasilkan, bisa menyejahterakan, tetapi sekali lagi pendampingan ini sangat diperlukan,” ucap Kepala Negara, Presiden Joko Widodo.

Kepala Negara RI pun mengingatkan para menteri agar proses pendampingan terhadap program-program perhutanan sosial bersifat terintegrasi dan segera dimulai setelah SK diberikan oleh pemerintah.

“Kita juga harus menyiapkan sarana dan prasarana produksi hingga pelatihan-pelatihan. Presiden meyakini, jika hal tersebut dilakukan, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) akan berkembang dengan baik,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo juga menggarisbawahi fokus kerja pemerintah dalam Program Perhutanan Sosial. Targetnya, tahun depan (2021), kita bisa membuat sejumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang bisa jadi contoh bagi kelompok-kelompok lain.

“Tapi memang sekali lagi, kita harus bekerja fokus di sisi ini dan saya harapkan tahun ini, tahun depan, betul-betul bisa muncul entah berapa KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) yang bisa kita jadikan contoh untuk benchmarking bagi kelompok-kelompok yang lain,” ungkap Presiden Joko Widodo.

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), program perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat.

Tujuannya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY