NEWSCOM.ID, JAKARTA – PT. Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk berpedoman kepada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.05/2015 dan perubahannya dalam PMK Nomor 228/PMK.05/2016 dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Seperti dikutip dari laman https://www.antaranews.com/, Direktur Utama (Dirut) BTN (Persero) Tbk, Haru Koesmahargyo, menyatakan hal itu pada Senin (19/7), dalam pernyataannya di Jakarta.
“Berdasarkan kedua PMK ini, maka bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari. Namun dalam realitasnya, bank menyalurkan dana ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) rata-rata maksimal 10 hari,” tutur Haru Koesmahargyo.
Ketika dana tersebut tidak dicairkan oleh KPM, lanjutnya, maka bank penyalur wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara, maksimal tujuh hari setelah mendapatkan instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk pengembalian dana.
“Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 254 Tahun 2015 dan PMK Nomor 228 Tahun 2016, serta searah dengan petunjuk teknis dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI,” ujar Dirut BTN (Persero) Tbk itu.
Menurutnya, sebagai bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), BTN akan senantiasa melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan amanat pemerintah dalam program bantuan sosial (bansos) non-tunai. “Termasuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara,” imbuh Haru Koesmahargyo.
“Kami menyadari peran strategis bank penyalur dalam menyukseskan program ini sehingga dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, kami mematuhi ketentuan hukum yang ditetapkan di PMK maupun petunjuk dan arahan dari Kemensos RI,” jelasnya.
Selain itu, PT BTN (Persero) Tbk tercatat telah menyalurkan dana bansos sebesar Rp 433,78 miliar dari Kemensos RI selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejak awal Juli hingga Kamis (15/7).
Sumber: Antara
Editor: Muhammad Ibrahim Hamdani