Kemendikbud Meluncurkan Empat Kebijakan Kampus Merdeka

0
938
Sumber: https://nasional.sindonews.com/ Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) telah meluncurkan Kebijakan Kampus Merdeka pada Jumat (24/1) di Jakarta. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari Konsep Merdeka Belajar yang telah dicetuskan sebelumnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., menyatakan hal itu dalam rilisnya yang diterima NEWSCOM.ID, melalui Siaran Pers Nomor: 008/Sipres/A6/I/2020. Dalam Kebijakan Merdeka Belajar ini, terdapat empat penyesuaian terhadap kebijakan-kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.

“Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang,” tutur Mendikbud Nadiem Makarim pada Jumat (24/1).

Tepatnya dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pendidikan Tinggi di Gedung D, Kantor Kemendikbud RI, Senayan, Jakarta.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=pQsw6NvNt4c / Kompas TV

Kebijakan pertama, lanjutnya, yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PT Swasta (PTS) untuk pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

“Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS itu memiliki akreditasi A dan B dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/ atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities,” papar Mendikbud Nadiem Makarim.

Namun kebijakan otonomi ini, imbuhnya, tidak berlaku untuk prodi di bidang kesehatan dan pendidikan. Sedangkan seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C.

Mendikbud Nadiem juga menjelaskan bahwa kerja sama PTN dan PTS dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktek kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

“Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi dalam melakukan pengawasan. Tracer study juga wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan,” ujarnya.

Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua, ucapnya, adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat serta bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

“Di masa mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis. Sedangkan pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali,” jelasnya.

Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C, tambahnya, bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun. Nanti, Akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. “Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” katanya.

Menurutnya, BAN-PT akan melakukan evaluasi akreditasi jika menemukan penurunan kualitas. Misalnya penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi atau pun perguruan tinggi, serta adanya pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkrit.

Sumber: https://rumahinspirasi.com/

“Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi,” tuturnya.

Adapun kebijakan Kampus Merdeka yang keempat, tuturnya, ialah akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan mengubah defisi Satuan Kredit Semester (SKS).

“Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS,” tuturnya.

Mahasiswa, paparnya, juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Namun ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.

Mendikbud Nadiem Makarim pun menganggap bahwa saat ini, bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru. “Terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mendikbud Nadiem menjelaskan tentang perubahan pengertian mengenai SKS. Setiap SKS diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’.

“Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil,” tuturnya.

Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa, ujarnya, harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang bisa diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/ atau program yang disetujui oleh rektornya.

Mendikbud Nadiem pun yakin bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini dapat menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk pergutruan tinggi.

“Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY